RADAR SIDOARJO – Aksi pencurian satu unit mobil listrik BYD ATTO 1 Dynamic Sport Green terjadi di sebuah dealer di Jalan Pahlawan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Mobil senilai Rp 222 juta itu dibawa kabur dari dalam dealer pada Rabu (9/9) malam.
Baca Juga: Aksi Dua Maling Motor Terekam CCTV di Krian Sidoarjo, Warga Diminta Waspada saat Subuh
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni S (38) karyawan dealer yang bekerja sebagai driver unit, serta MA (40).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pencurian bermula ketika mobil tersebut sedang diisi daya untuk dikirim pada keesokan harinya.
Baca Juga: CCTV Rekam Aksi Dua Maling Gondol Motor di Sukodono Sidoarjo
"Pelaku awalnya merusak CCTV dealer. Saat itu petugas keamanan sedang berbincang dengan pelanggan yang melakukan pengisian daya di luar dealer. Tidak lama kemudian, mobil tersebut ternyata telah dibawa keluar dari dealer sekitar pukul 21.39 WIB," kata Siko.
Menurut Siko, penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV dan menelusuri keberadaan mobil yang hilang. Hasilnya, polisi mengetahui kendaraan tersebut berada di sebuah lokasi di Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Baca Juga: Minimarket di Waru Sidoarjo Dibobol Maling lewat Plafon
"Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka MA beserta mobil BYD tersebut di Jalan Sanimbar, Desa Bohar, Kecamatan Taman," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku melakukan pencurian tersebut bersama S. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak dealer untuk menghadirkan S ke Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Gerai di Sukodono dan Gedangan Sidoarjo Dibobol Maling, Pelaku Terekam CCTV
Dalam pemeriksaan, S mengakui telah merencanakan aksi tersebut bersama Asnan. Dia juga mengaku merusak CCTV dan merekayasa agar mobil dapat keluar dari dealer.
Baca Juga: Sukses Maling Motor di Pabean Sedati Sidoarjo, Pelaku Kabur Zig-Zag
"S mengakui mengoordinasikan aksi pencurian tersebut dan menyuruh MA untuk mengeluarkan mobil dari dealer. Sementara MA mengaku mengambil mobil berdasarkan petunjuk Surianto dan dijanjikan mendapatkan penghasilan setelah kendaraan tersebut terjual," ungkap Siko.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil BYD ATTO 1 Dynamic Sport Green beserta kuncinya, rekaman CCTV, dua unit telepon seluler, sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat kejadian, serta dokumen kepemilikan kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan lanjutan, penahanan, pemberkasan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
"Kami masih melakukan proses penyidikan secara tuntas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," pungkas Siko. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo