RADAR SIDOARJO - Kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo terungkap. Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo menangani perkara yang melibatkan pria berinisial JR, 59, dan perempuan berinisial MT, 41.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara dengan dua anak perempuan berusia 15 tahun sebagai korban.
Baca Juga: Marbot Masjid Diduga Rudapaksa Anak SD di Sidoarjo
Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi. Di antaranya di dalam mobil milik JR, sebuah penginapan di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, serta tempat kos di Desa Gilang, Kecamatan Taman.
Kasat Reskrim PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, JR merupakan pacar MT yang juga ibu kandung salah satu korban. Berdasarkan hasil penyidikan, JR diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sejak korban masih duduk di kelas VI SD.
Baca Juga: Rudapaksa Anak Tetangga di Sidoarjo, Pelaku Beri Uang Korban Agar Diam
“Pelaku JR dikenal sebagai pacar dari MT. Dari hasil penyidikan, perbuatan terhadap korban diduga berlangsung sejak 2022 hingga Mei 2026. Selain itu, terdapat korban lain yang merupakan sepupu,” kata Rohmawati.
Menurut Rohmawati, JR disebut kerap memberikan uang kepada MT untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan JR untuk mendekati korban.
Baca Juga: Tenaga Pendidik Pondok Pesantren di Sidoarjo Diduga Rudapaksa Santriwati
Dalam perkara tersebut, JR diduga memberikan uang kepada korban dengan nominal sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Korban juga diduga diajak berjalan-jalan dan makan sebelum peristiwa terjadi. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di dalam mobil milik JR dan sebuah penginapan di wilayah Sidoarjo.
“Korban juga diduga pernah mengalami persetubuhan di dalam kendaraan pelaku. Untuk korban lainnya, peristiwa diduga terjadi sekitar 2024,” ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Sidoarjo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah seorang kerabat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan JR dan MT untuk menjalani pemeriksaan di Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil warna putih beserta kunci, satu unit telepon seluler, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Rohmawati menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan terkait perlindungan anak dan tindak pidana seksual terhadap anak.
“Kami mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada anak mengenai bagian tubuh yang tidak boleh disentuh serta membedakan sentuhan yang aman dan tidak aman,” pungkas Rohmawati.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun sesuai pasal yang dipersangkakan. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo