RADAR SIDOARJO - Upaya membawa satwa hidup tanpa dilengkapi dokumen karantina kembali terungkap di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Petugas Airport Security mendeteksi keberadaan sejumlah satwa melalui pemeriksaan X-ray bagasi penumpang.
Dalam dua kejadian pada Senin (14/9) dan Selasa (15/9), petugas mengamankan satu anakan kera ekor panjang dan enam satwa lainnya. Enam satwa tersebut terdiri atas tiga ekor burung jalak kebo, satu derkuku, dan dua tupai.
Baca Juga: 12 Penerbangan di Bandara Juanda Sidoarjo Dibatalkan Akibat Erupsi Anak Gunung Krakatau
Plt Kepala Balai Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Hudiansyah S Nursal mengatakan, temuan pertama terungkap setelah petugas Airport Security Terminal 1 Bandara Juanda mendeteksi indikasi keberadaan hewan hidup melalui mesin X-ray.
"Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, diketahui ada seekor anakan kera ekor panjang yang ditempatkan dalam kardus kecil dan dibungkus plastik berwarna hitam," kata Hudiansyah.
Baca Juga: Erupsi Anak Gunung Krakatau Berdampak, 16 Penerbangan di Bandara Juanda di Sidoarjo Disesuaikan
Kera tersebut disembunyikan di antara pakaian di dalam koper bagasi. Kardus yang digunakan bahkan ditempeli label bekas kemasan makanan cepat saji untuk menyamarkan keberadaan satwa.
Pemilik barang diketahui berinisial MES. Saat itu, dia hendak terbang menggunakan Lion Air JT780 dengan rute Surabaya-Makassar.
Baca Juga: Barantin Gagalkan Pengiriman 30.789 Benih Lobster Senilai Rp 4,6 Miliar dari Bandara Juanda Sidoarjo
Sebelum boarding, pihak maskapai telah mengumumkan agar penumpang terkait melapor. Namun, hingga proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, pemilik barang tidak datang untuk melaporkan atau menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.
Kera ekor panjang kemudian diserahkan kepada BKHIT Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pendataan, dan tindakan karantina.
Baca Juga: ASN Pemkab Bangkalan Ditemukan Meninggal di Mobil Parkiran Bandara Juanda di Sidoarjo
"Dokter hewan karantina sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies. Hasil laboratorium masih dalam proses," jelasnya.
Temuan berikutnya terjadi pada Senin (14/9) sekitar pukul 13.26 WIB. Petugas karantina mendapat laporan dari Airport Security Terminal 1 terkait penumpang yang membawa sejumlah satwa hidup.
Petugas mendeteksi sebuah tas jinjing berwarna merah marun melalui mesin X-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama di ruang pemeriksaan, ditemukan enam satwa yang terdiri atas tiga burung jalak kebo, satu derkuku, dan dua tupai.
Keenam satwa itu dibawa menggunakan tiga kandang kawat yang dibungkus kardus dan dilakban cokelat. Satwa tersebut dibawa dua penumpang berinisial RA dan NS yang berasal dari Lombok Tengah.
Keduanya melakukan perjalanan dengan penerbangan transfer Nam Air IN-193 rute Pangkalan Bun-Surabaya. Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan Super Air Jet IU720 dengan rute Surabaya-Lombok Praya.
"Terhadap keenam satwa tersebut langsung dilakukan pemeriksaan status kesehatan oleh dokter hewan karantina. Kami juga melakukan pendalaman terhadap penumpang dan pihak terkait untuk mengetahui asal-usul, kepemilikan, serta tujuan pengeluaran satwa tersebut," ujar Hudiansyah.
Dia menegaskan, apabila hasil pendalaman menemukan unsur pidana, proses akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKHIT Jawa Timur juga berencana melimpahkan seluruh satwa yang diamankan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan di bidang konservasi.
"Kami memberikan apresiasi kepada Airport Security Terminal 1 Bandara Juanda dan pihak maskapai yang telah melakukan deteksi melalui X-ray serta berkoordinasi dengan petugas karantina sehingga satwa-satwa tersebut dapat diamankan," katanya.
Hudiansyah menambahkan, membawa satwa tanpa dokumen karantina dan tidak melaporkannya kepada pejabat karantina dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Penanganan akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Menurutnya, dua kejadian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara petugas karantina, Airport Security, Satgas PAM, maskapai, pengelola bandara, dan instansi terkait dalam mengawasi lalu lintas satwa.
"Pengawasan berbasis risiko dan pertukaran informasi antarpetugas sangat penting untuk mencegah satwa dibawa secara ilegal atau tidak sesuai prosedur," pungkas Hudiansyah. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo