Polresta Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 4,6 Miliar ke Singapura

Suryanto • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 15:58 WIB
TERUNGKAP: Polisi menunjukkan barang bukti penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan di Mapolresta Sidoarjo. 
TERUNGKAP: Polisi menunjukkan barang bukti penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan di Mapolresta Sidoarjo. 

RADAR SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggagalkan dugaan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) melalui Bandara Internasional Juanda. Benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke Singapura.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IWJ (59), warga Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Nilai barang bukti dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 4,6 miliar.

Baca Juga: Barantin Gagalkan Pengiriman 30.789 Benih Lobster Senilai Rp 4,6 Miliar dari Bandara Juanda Sidoarjo

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, petugas Bandara Internasional Juanda mencurigai sebuah koper setelah hasil pemeriksaan mesin X-ray menunjukkan adanya benda yang diduga Benih Bening Lobster.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap koper mencurigakan tersebut.

Baca Juga: Petugas Juanda Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Baby Lobster

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik mengatakan, hasil pemeriksaan memastikan koper tersebut berisi Benih Bening Lobster yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Singapura.

"Berbekal identitas penerbangan dan data pemilik koper, Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pemilik koper, IWJ, di wilayah Kabupaten Malang," ujar Zainur Rofik, Selasa (8/9).

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 60.205 Ekor Benih Lobster di Bandara Juanda Sedati Sidoarjo, Ini Tujuan Pengirimannya

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku koper tersebut diterima dari seseorang berinisial D. Orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Koper itu, lanjut Zainur, diambil tersangka di Terminal Purabaya Bungurasih pada Sabtu (22/8). Setelah itu, koper dibawa menuju Bandara Internasional Juanda untuk selanjutnya dikirim ke Singapura.

Baca Juga: Penyelundupan 30.911 Benih Lobster di Bandara Juanda Berhasil Digagalkan

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memasukkan Benih Bening Lobster ke dalam koper untuk mengelabui petugas pemeriksaan. Tersangka mengaku tergiur upah sebesar Rp10 juta untuk melakukan pengiriman ilegal tersebut," jelasnya.

Penyidik juga masih mendalami jaringan di balik pengiriman ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, IWJ mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman Benih Bening Lobster dengan modus serupa.

Pengiriman tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari saksi berinisial D.S., diamankan satu koper warna abu-abu, satu toples berisi 100 ekor baby lobster yang telah diawetkan, serta 15 kantong plastik.

Sementara dari tersangka IWJ, polisi menyita satu unit telepon seluler, satu buku paspor atas nama tersangka, dua lembar print out tiket pesawat rute Surabaya-Singapura, serta dua lembar print out rekening koran bank.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
lobster Singapura Penyelundupan Benih Polresta