RADAR SIDOARJO - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Perumahan Taman Pondok Jati, Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Taman.
Pelaku ditangkap warga bersama petugas setelah kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor yang digunakannya sebagai sarana.
Baca Juga: Aksi Dua Maling Motor Terekam CCTV di Krian Sidoarjo, Warga Diminta Waspada saat Subuh
Pelaku diketahui bernama ZA, warga Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Ia diamankan pada Sabtu (22/8) malam.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu M Rofik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika korban, SP (38), kehilangan sepeda motor matic di depan Apotek Pahala Pondok Jati.
Baca Juga: CCTV Rekam Aksi Dua Maling Gondol Motor di Sukodono Sidoarjo
“Korban saat itu sedang bekerja mengirim obat. Sepeda motornya diparkir dengan kondisi kunci masih menempel. Sekitar lima menit kemudian, saat hendak diambil, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” kata Rofik.
Korban kemudian bersama koordinator satpam Pondok Jati melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya di sekitar Indomaret Pondok Jati sebelum mengambil motor milik korban.
Baca Juga: Minimarket di Waru Sidoarjo Dibobol Maling lewat Plafon
“Dari rekaman CCTV, petugas dan saksi mengetahui ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan sebagai sarana,” ujarnya.
Menariknya, sekitar empat jam kemudian setelah waktu salat Isya, pelaku kembali ke kawasan tersebut. Tujuannya untuk mengambil sepeda motornya yang sebelumnya ditinggalkan di lokasi.
Baca Juga: Gerai di Sukodono dan Gedangan Sidoarjo Dibobol Maling, Pelaku Terekam CCTV
Namun, kedatangan pelaku telah diketahui warga yang melakukan pengintaian. Motor sarana tersebut bahkan telah digembok pada bagian bannya.
“Ketika pelaku kembali mengambil motor sarana, warga bersama saksi langsung mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada anggota Polsek Taman untuk diproses hukum,” jelas Rofik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya surat sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu unit motor yang digunakan sebagai sarana, rekaman CCTV dari Apotek Pahala dan Indomaret Pondok Jati, pakaian dan topi hitam milik pelaku, tas pinggang hitam serta uang tunai Rp 3,5 juta.
Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan sepeda motor hasil curian.
“Uang tunai Rp 3,5 juta yang diamankan diduga merupakan hasil penjualan kendaraan. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” terang Rofik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo