Barantin Gagalkan Pengiriman 30.789 Benih Lobster Senilai Rp 4,6 Miliar dari Bandara Juanda Sidoarjo

Suryanto • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:08 WIB
PENYELUNDUPAN: Petugas menunjukkan benih lobster yang diamankan. 
PENYELUNDUPAN: Petugas menunjukkan benih lobster yang diamankan. 

RADAR SIDOARJO - Upaya penyelundupan 30.789 ekor benih bening lobster (BBL) atau puerulus senilai sekitar Rp 4,6 miliar melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil digagalkan petugas.

Penggagalan dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) bersama Satgaspam Juanda dan instansi terkait di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sabtu (22/8) silam. 

Baca Juga: Kembali ke Deltras FC Sidoarjo, Wigi Pratama: The Lobster Adalah Rumah Saya

Benih lobster tersebut ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah koper yang dicurigai membawa komoditas perikanan untuk dikirim ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 17 kantong berisi total 30.789 ekor benih bening lobster.

Plt Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, pengawasan terhadap lalu lintas komoditas perikanan terus diperketat, khususnya di sejumlah pintu keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 60.205 Ekor Benih Lobster di Bandara Juanda Sedati Sidoarjo, Ini Tujuan Pengirimannya

“Pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran, termasuk melalui bandara, terus kami perkuat. Setiap komoditas yang akan dilalulintaskan wajib memenuhi ketentuan perkarantinaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hudiansyah. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, puluhan ribu benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur udara. Petugas kemudian mengamankan seluruh benih untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ajari Ketrampilan WBP Lapas Sidoarjo Belajar Budi Daya Lobster

Setelah melalui proses penanganan, 30.789 benih bening lobster tersebut akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Pelepasliaran dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polri, dan TNI Angkatan Laut di perairan Bangkalan, Madura, Minggu (23/8). 

Karantina Jawa Timur mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan pengiriman benih bening lobster secara ilegal. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas tersebut juga dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia.

Baca Juga: Ajari Ketrampilan WBP Lapas Sidoarjo Belajar Budi Daya Lobster

Pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas benih bening lobster juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengawasan terpadu akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia serta memastikan setiap lalu lintas komoditas memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan yang berlaku,” tutup Hudiansyah. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
Bandara lobster Juanda Penyelundupan Benih