RADAR SIDOARJO - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (rudapaksa) yang terjadi di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial RK, 19, sebagai tersangka.
Kasus itu terjadi pada (25/2) silam di sebuah tempat kos di Desa Ngingas, Kecamatan Waru. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Tenaga Pendidik Pondok Pesantren di Sidoarjo Diduga Rudapaksa Santriwati
Kasat Res PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah, S.H. mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dalam perkara ini, kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual dan atau perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia anak,” ujar Rohmawati.
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Sidoarjo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan tetangga kos korban. Peristiwa bermula ketika korban sedang bermain di sekitar tempat kos. Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke area kamar mandi dan melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang kepada korban dan meminta agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Baca Juga: Bejat, Tetangga Tega Rudapaksa Siswi SD di Sidoarjo saat Malam
Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya pakaian yang dikenakan korban serta uang tunai. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Rudapaksa di Padepokan Sidoarjo Mangkir Panggilan Polisi
Setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo