RADAR SIDOARJO - Tiga penjual minuman keras (miras) tanpa izin menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jalan Kombes Pol M Duryat, Rabu (5/8). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar peraturan daerah dan menjatuhkan hukuman berupa denda dengan nominal berbeda.
Sidang dipimpin hakim tunggal Bambang Trikoro dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Turut hadir Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setyawan beserta jajaran.
Baca Juga: Razia Serentak di Sidoarjo, Sita 1.696 Botol Miras, Gudang Berkedok Toko Vape Terbongkar
Dua terdakwa, yakni penanggung jawab Libra Store Kahuripan berinisial AK dan penanggung jawab Toko Teman Santuyy Sidoarjo berinisial YTS yang berada di kawasan pertokoan Perumahan Kahuripan Nirvana Village (KNV), Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, masing-masing dijatuhi denda Rp 1 juta. Sementara itu, RA, pemilik toko sembako di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, didenda Rp 300 ribu karena terbukti menjual miras tanpa izin.
Baca Juga: Bupati Razia Penjualan Miras di Sidoarjo, Tiga Ruko Ditutup karena Salahi Aturan
Selain menjatuhkan denda, majelis hakim juga memutuskan seluruh barang bukti berupa ratusan botol miras disita negara untuk selanjutnya dimusnahkan melalui Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, sidang tipiring tersebut merupakan tindak lanjut operasi pemberantasan peredaran miras yang digelar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forkopimda pada 31 Juli dan 1 Agustus 2026.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Sita Puluhan Botol Miras dari Warkop dan Tempat Hiburan
"Hari ini merupakan persidangan tipiring sebagai tindak lanjut razia yang dipimpin Pak Bupati pada Jumat dan Sabtu lalu. Baru tiga pelanggar yang hadir. Jika masih ada pelanggar lain, akan kami jadwalkan sidang berikutnya hingga seluruh proses penindakan selesai," ujarnya.
Anas menjelaskan, besaran denda sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Meski Peraturan Daerah mengatur ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, putusan akhir tetap mempertimbangkan hasil persidangan.
Baca Juga: Ansor-Banser Geruduk Toko Miras di Sarirogo Sidoarjo, Desak Pendekar Bottle Ditutup
"Besaran denda bukan kewenangan kami. Itu diputuskan oleh hakim dalam persidangan terbuka. Kami hanya melaksanakan proses penegakan perda," katanya.
Dari tiga pelanggar yang disidangkan, petugas menyita 52 dus atau sekitar 624 botol miras berbagai merek. Seluruh barang bukti tersebut telah diputuskan untuk disita negara dan akan dimusnahkan melalui Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca Juga: MUI Temukan 20 Titik Penjual Miras Terselubung di Sidoarjo
"Barang bukti yang disita hari ini sebanyak 52 dus atau sekitar 624 botol minuman keras. Semuanya disita negara dan akan dimusnahkan melalui kejaksaan," tegas Anas.
Ia menambahkan, razia yang menjadi dasar persidangan merupakan operasi gabungan Forkopimda. Operasi pertama digelar di kawasan Kahuripan pada 31 Juli, kemudian dilanjutkan secara serentak pada 1 Agustus di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang mencakup 18 kecamatan.
"Razia pertama dilakukan di kawasan Kahuripan. Selanjutnya, pada 1 Agustus operasi diperluas secara serentak di seluruh 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo," pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo