RADAR SIDOARJO - Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang warga negara (WN) Malaysia yang membawa sabu-sabu dan pil ekstasi di Terminal 2 Bandara Juanda. Selain itu, petugas juga mengamankan paket kargo berisi sabu yang hendak dikirim ke Ternate, Maluku Utara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai Juanda, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), Kantor Imigrasi, serta sejumlah instansi terkait dalam memperkuat pengawasan di Bandara Internasional Juanda.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasairus mengatakan, Bandara Internasional Juanda sebagai salah satu pintu gerbang utama nasional memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap berbagai tindak kejahatan, terutama penyelundupan narkotika. Karena itu, pengawasan terhadap arus penumpang maupun barang terus diperketat.
"Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah bandara. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika," ujar Henoch.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Korban Sudah Meninggal sebelum Masuk Bandara Juanda di Sidoarjo
Sementara itu, Komandan Satgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Novi Manunggal menjelaskan, pengungkapan kasus pertama bermula dari informasi Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mengenai seorang penumpang Batik Air OD352 rute Kuala Lumpur–Surabaya yang diduga membawa narkotika.
"Informasi kami terima sekitar pukul 09.50 WIB. Setelah itu kami langsung berkoordinasi dengan seluruh unsur pengamanan untuk melakukan pemantauan dan penyekatan di sejumlah titik," kata Novi.
Baca Juga: ASN Pemkab Bangkalan Ditemukan Meninggal di Mobil Parkiran Bandara Juanda di Sidoarjo
Petugas kemudian disiagakan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari area apron, pemeriksaan imigrasi hingga mesin X-Ray Bea Cukai. Setelah pesawat Batik Air OD352 mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda sekitar pukul 11.16 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial DI (22), warga negara Malaysia.
Hasil pemeriksaan menemukan empat bungkus sabu-sabu dan empat bungkus pil ekstasi yang disembunyikan menggunakan korset atau body wrap yang dililitkan di tubuh pelaku.
Baca Juga: Ribuan Warga Padati Atraksi Pesawat TNI AL di Lanudal Juanda Sidoarjo
"Barang tersebut disembunyikan dengan cara ditempelkan pada badan pelaku," ungkap Novi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu-sabu seberat total 990 gram serta 1.089 butir pil ekstasi. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,79 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Selain mengungkap kasus tersebut, Satgaspam Bandara Juanda bersama instansi terkait juga menggagalkan pengiriman paket kargo berisi sabu yang akan diberangkatkan ke Ternate, Maluku Utara, pada Minggu (2/8/2026). Paket tersebut dicurigai karena kondisi fisiknya tidak sesuai dengan dokumen pengiriman.
Saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 188 gram. Barang bukti itu diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 376 jiwa.
Seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mencegah segala bentuk tindak pidana, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur udara," tegas Novi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo