Edarkan Uang Palsu di Toko Sembako Taman Sidoarjo, Pria Asal Surabaya Ditangkap 

Suryanto • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 14:01 WIB
NEKAT: Tersangka dan barang bukti uang palsu.
NEKAT: Tersangka dan barang bukti uang palsu.

RADAR SIDOARJO - Seorang pria asal Kota Surabaya berinisial MS, 38, diamankan anggota Polsek Taman setelah diduga mengedarkan uang palsu (upal) saat berbelanja di sebuah toko sembako di Dusun Kempreng, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (2/8) siang.

Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pelaku berbelanja di Toko Sembako Adi Jaya dengan total transaksi sebesar Rp 1.554.500. Untuk membayar belanjaannya, pelaku menyerahkan satu bendel uang pecahan Rp 20 ribu yang diikat menggunakan kertas bertuliskan nominal Rp 2 juta.

Baca Juga: Bayar Jasa Esek-Esek Pakai Uang Palsu, Tiga Pengedar di Sidoarjo Dibekuk

"Korban kemudian memeriksa uang tersebut menggunakan mesin sinar ultraviolet. Saat diperiksa, lembar uang pecahan Rp20 ribu itu tidak menunjukkan tanda pengaman atau hologram sebagaimana uang asli. Setelah lembar kedua juga menunjukkan hasil serupa, muncul dugaan kuat bahwa uang tersebut merupakan uang palsu," ujar Kompol Bagus Kurniawan.

Mengetahui uang yang dibawanya sedang diperiksa, pelaku sempat panik dan berusaha mengambil uang lain dari sepeda motornya untuk mengganti pembayaran. Namun, pemilik toko menolak dan tetap menahan uang yang diduga palsu tersebut. Saat pelaku hendak meninggalkan lokasi, ia berhasil diamankan oleh salah seorang saksi yang sejak awal telah merasa curiga dengan gerak-geriknya.

Baca Juga: Warih Andono: Jelang Lebaran, Waspada Uang Palsu

Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan keterangan saksi, sekitar sepekan sebelumnya pelaku diduga juga pernah berbelanja di toko yang sama menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu senilai sekitar Rp7 00 ribu yang belakangan diketahui diduga palsu. Aksi tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV toko.

Mendapat laporan, anggota Polsek Taman segera mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan para saksi, serta mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Tangkap Pengedar Upal Jaringan Antarkota Jelang Lebaran, Ini Modusnya

"Saat ini tersangka telah kami amankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni dugaan tindak pidana menyimpan, mengedarkan, dan membelanjakan mata uang yang diketahui palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutup Kompol Bagus Kurniawan. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya
surabaya Ditangkap Polsek Sembako Uang Palsu