RADAR SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mulyodadi nonaktif, Selamet Priyanto, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan lahan itu segera memasuki tahap persidangan.
Baca Juga: Manfaatkan Status Tahanan Kota untuk Kabur, Terpidana Kasus Sabu Ditangkap Kejari Sidoarjo
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengatakan, berkas perkara beserta tersangka telah resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya yang berkedudukan di Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Jadwal sidang perdana kemungkinan digelar pekan depan," ujar Sigit.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tahan Direktur BPR SAWA, Diduga Palsukan Laporan Bank
Kasus tersebut bermula dari proses pembebasan lahan seluas sekitar lima hektare di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, yang akan digunakan PT Duta Yunior Manunggal (DYM) untuk pembangunan kawasan perumahan.
Dalam proses tersebut, Selamet Priyanto diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan dokumen yang dibutuhkan dalam pembebasan lahan. Penyidik menduga tersangka meminta dan menerima sejumlah uang dari Direktur PT DYM.
Baca Juga: Dipanggil Kejari Sidoarjo, Mantan Ketua BPD Damarsi Ungkap Awal Rencana Tukar Guling TKD
Menurut Sigit, total uang yang diduga diminta dan diterima tersangka mencapai Rp995 juta. Dana tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer bank maupun cek.
"Total uang yang diminta dan diterima tersangka mencapai Rp995 juta. Pembayarannya dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali, baik melalui transfer bank maupun cek," jelasnya.
Baca Juga: Curi Laptop di Sidoarjo, Pria Ini Jalani Pidana Sosial, Kejari Terapkan Restorative Justice
Atas dugaan perbuatannya, Selamet Priyanto telah ditahan oleh penyidik Kejari Sidoarjo. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo