RADAR SIDOARJO - Pelarian VPW (19), terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang sempat menghindari eksekusi hukum, akhirnya berakhir.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bersama kepolisian berhasil menangkap Vania di wilayah Gresik pada Senin (13/7), setelah sebelumnya ia melarikan diri saat menjalani proses persidangan.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Dr Bram Prima Putra, SH., MH. menjelaskan, pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota semula diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Saat itu, terdakwa baru melahirkan bayi berusia sekitar 15 hari sehingga dinilai masih membutuhkan perawatan dan pemberian ASI dari ibu kandungnya.
"Pengalihan status penahanan diberikan murni atas dasar kemanusiaan. Saat itu terdakwa baru melahirkan sehingga kami mempertimbangkan kepentingan bayi yang masih membutuhkan ASI dan perawatan ibunya. Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan dengan melarikan diri dari proses hukum," ujar Bram.
Ia menjelaskan, status tahanan kota diberikan sejak 16 April hingga 5 Mei 2026 dan kemudian diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga 21 Juli 2026. Selama beberapa kali persidangan, Vania masih bersikap kooperatif. Namun, setelah agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa tidak pernah lagi menghadiri persidangan.
JPU telah melayangkan surat panggilan secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum. Karena tetap mangkir tanpa alasan yang sah, Kejari Sidoarjo kemudian mengeluarkan panggilan paksa dan mendatangi alamat terdakwa di Dusun Sudimoro, Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Namun, yang bersangkutan telah meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Karena terus melarikan diri, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo melanjutkan persidangan dan menjatuhkan putusan secara in absentia. Vania divonis pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, hukuman denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Bram menambahkan, setelah dilakukan pencarian, keberadaan Vania akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Gresik. Tim Kejari Sidoarjo bersama aparat kepolisian kemudian mengamankan terpidana tanpa perlawanan.
"Kami mengapresiasi kerja sama seluruh tim yang berhasil menemukan dan mengamankan terpidana. Saat ini yang bersangkutan telah dieksekusi ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami juga mengingatkan bahwa setiap upaya menghindari proses hukum pada akhirnya akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Bram. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo