RADAR SIDOARJO - Upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong) berhasil digagalkan petugas. Seorang pengunjung perempuan berinisial IA, 32, kedapatan menyembunyikan satu butir pil ekstasi (inex) seberat bruto 0,36 gram di dalam mulut saat hendak membesuk seorang narapidana kasus narkotika, Selasa (14/7).
Pil ekstasi berwarna merah muda yang dibungkus plastik itu diduga akan diserahkan kepada seorang narapidana berinisial Z yang sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara dengan subsider enam bulan.
Baca Juga: Antisipasi HIV/AIDS, Lapas Porong Sidoarjo Gelar Tes HIV Sukarela bagi Napi
Aksi tersebut terbongkar berkat kejelian petugas pemeriksaan yang mencurigai gerak-gerik IA sebelum memasuki area lapas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam mulut pelaku.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengapresiasi kesigapan jajarannya yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Baca Juga: Pengunjung Perempuan Lapas Porong Sidoarjo Nekat Sembunyikan Sabu di Alat Kelamin, Ini Kronologinya
"Modus penyelundupan narkoba semakin beragam. Ada yang mencoba menyembunyikan di dalam barang bawaan, pakaian, kelamin, bahkan seperti kejadian ini disimpan di dalam mulut. Namun, dengan ketelitian dan profesionalisme petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan," ujarnya, Selasa (14/7).
Sohibur mengatakan, pelaku penyelundupan narkoba terus mencari berbagai cara untuk memasukkan barang terlarang ke dalam lapas. Karena itu, seluruh petugas diminta meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam memeriksa setiap pengunjung maupun barang bawaan.
Baca Juga: Bentuk Kepedulian, Lapas Porong di Sidoarjo Perluas Akses BPJS Kesehatan bagi Warga Binaan
Menurutnya, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut merupakan wujud komitmen Lapas Kelas I Surabaya dalam mendukung 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya pemberantasan peredaran narkoba, telepon seluler ilegal, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
"Kami berkomitmen penuh mendukung arahan pimpinan melalui 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pemberantasan narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan di lingkungan lapas," tegasnya.
Baca Juga: 50 Napi Risiko Tinggi Lapas Porong Sidoarjo Dipindah ke Nusakambangan
Usai pengungkapan kasus tersebut, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut. Barang bukti, pengunjung, serta narapidana yang diduga terkait akan diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum dan pengembangan kasus.
Baca Juga: Enam Napi Lansia Lapas Porong Sidoarjo Dapat Remisi Kemanusiaan, Usia Tertua 83 Tahun
"Ini merupakan bagian dari sinergi kami bersama aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tandas Sohibur. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo