RADAR SIDOARJO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo mengamankan 15 warga negara asing (WNA) yang terdiri atas enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan sembilan warga negara Vietnam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran keimigrasian yang kemudian berkembang ke indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan layanan perbankan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 30 Juni 2026 terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan dan penyelidikan intensif oleh petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
"Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui pengawasan dan investigasi secara intensif oleh petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)," ujar Agus, Senin (13/7).
Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan tiga warga negara RRT. Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu di antaranya berinisial LGC tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan keimigrasian.
Untuk memastikan legalitas dokumen keimigrasiannya, petugas meminta LGC. mengantarkan ke tempat tinggalnya di sebuah kawasan perumahan di Kota Batu, Jawa Timur.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam di dalam sebuah tas yang juga berisi paspor milik LGC.
Baca Juga: Overstay 8 Bulan, WNA India Diamankan Imigrasi Surabaya, Terlantarkan Anak di Sidoarjo
Temuan itu menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang lebih luas sehingga penyelidikan langsung dikembangkan.
Saat dimintai keterangan, LGC. mengaku sembilan paspor tersebut merupakan milik rekan-rekannya yang tinggal di sebuah vila tidak jauh dari lokasi rumahnya. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak menuju vila yang dimaksud.
Di vila tersebut, petugas mendapati sembilan warga negara Vietnam berada di lokasi tanpa membawa dokumen perjalanan karena seluruh paspor mereka berada dalam penguasaan LGC.
"Berdasarkan hasil temuan tersebut, kami melakukan pengamanan terhadap seluruh warga negara asing tersebut dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk melakukan joint investigation guna mengungkap dugaan tindak pidana lainnya," kata Agus.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing mengatakan hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan penyalahgunaan data pribadi milik sejumlah korban. Data tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk pembukaan rekening maupun penggunaan identitas pada layanan perbankan.
"Tindak pidana masih kami dalami. Pada tahap awal ini para pelaku diduga melanggar ketentuan terkait perlindungan data pribadi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah modus operandi dan pendalaman kasus selesai," ujar Tobing.
Saat ini, penyidik Polresta Sidoarjo bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya masih mendalami peran masing-masing WNA yang diamankan. Aparat juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut, sekaligus mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista