RADAR SIDOARJO - Polsek Candi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tower jaringan telekomunikasi di Desa Bligo dan Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Satu pelaku lainnya yang diduga menjadi otak aksi tersebut berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Minimarket di Waru Sidoarjo Dibobol Maling lewat Plafon
Kapolsek Candi Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7) sore. Keempat pelaku diamankan warga saat diduga melakukan pencurian kabel tower, sementara seorang pelaku berinisial "Mas Jawa" melarikan diri melalui bagian belakang lokasi.
"Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga telah berbagi peran. Tiga orang memotong kabel di atas tower, sedangkan dua lainnya bertugas menggulung kabel hasil potongan. Saat aksinya diketahui warga, salah satu pelaku berhasil kabur dan saat ini masih kami lakukan pengejaran," ujar Kompol Septiawan.
Baca Juga: Dikira Maling Gegara Salah Masuk Kamar Kos saat Mabuk di Balongbendo Sidoarjo
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ASM (17), MSA (15), ASR (19), dan SP (38). Dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peradilan pidana anak.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat gulung kabel, satu tang pemotong kabel, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang digunakan para pelaku.
Baca Juga: Gerai di Sukodono dan Gedangan Sidoarjo Dibobol Maling, Pelaku Terekam CCTV
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut bermula ketika para pelaku bertemu dengan Mas Jawa di sebuah warung kopi di wilayah Tanggulangin. Mereka kemudian diajak bekerja dengan imbalan Rp 200 ribu hingga sore hari.
Setelah mengambil kabel di kawasan belakang pabrik gula, rombongan kembali menuju lokasi tower di Desa Kedungkendo untuk melakukan pencurian.
Baca Juga: Sukses Maling Motor di Pabean Sedati Sidoarjo, Pelaku Kabur Zig-Zag
Saat beraksi di lokasi kedua, warga memergoki mereka dan meminta keluar melalui akses depan.
Namun, Mas Jawa turun dari tower melalui bagian belakang dan melarikan diri, sedangkan empat pelaku lainnya berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.
Baca Juga: Motor Penghuni Kos Disikat Maling saat Diparkir di Samping Kamar Kramat Jegu Taman Sidoarjo
"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengungkap identitas lengkap dan keberadaan pelaku yang melarikan diri serta berkoordinasi dengan pihak provider untuk memastikan kepemilikan kabel dan menghitung total kerugian akibat pencurian tersebut," tambah Kapolsek.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candi untuk menjalani proses penyidikan. Para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista