Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Polsek Waru Sidoarjo Ungkap Empat Kasus Pencurian di Terminal Purabaya selama Mei-Juni 2026

Suryanto • Kamis, 2 Juli 2026 | 18:28 WIB
PENCEGAHAN: Personel gabungan saat merazia aksi tindak kejahatan di area Terminal Bungurasih, Sidoarjo. 
PENCEGAHAN: Personel gabungan saat merazia aksi tindak kejahatan di area Terminal Bungurasih, Sidoarjo. 

RADAR SIDOARJO - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Waru Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026.

Kasus-kasus tersebut didominasi pencurian telepon genggam dan tas milik penumpang yang sedang berada di area ruang tunggu terminal.

Baca Juga: Polsek Waru Sidoarjo Amankan Terduga Calo Bus di Terminal Bungurasih

Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Achmad Arif, mengatakan seluruh laporan masyarakat yang diterima langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga proses penegakan hukum terhadap para pelaku.

"Dalam kurun satu bulan terakhir terdapat empat laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti. Seluruhnya telah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa Terminal Purabaya," ujarnya.

Baca Juga: Arus Mudik Idul Adha, Pergerakan Penumpang di Terminal Purabaya Sidoarjo Tembus 41 Ribu Orang

Menurut Iptu Achmad Arif, sebagian besar modus pelaku memanfaatkan kelengahan korban ketika sedang menunggu keberangkatan bus.

"Mayoritas pelaku mengincar handphone maupun tas yang ditinggal sesaat atau berada dalam pengawasan yang kurang maksimal. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan," tambahnya.

Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Kawal Penertiban Aset Negara di Terminal Purabaya 

Dari pengungkapan tersebut, salah satunya terjadi pada 3 Juni 2026 lalu. Polisi mengamankan DEW (39), warga Kota Malang, yang diduga mencuri satu unit handphone Realme 5 warna biru milik Muhammad Rizki Hermawan.

Pelaku mengambil handphone yang sedang diisi daya di charging station ruang tunggu lantai 1 Terminal Purabaya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 juta.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Polwan Polresta Sidoarjo Bantu Disabilitas Naik Bus di Terminal Purabaya 

Sebelumnya, pada 19 Mei 2026, penyidik juga mengungkap kasus pencurian tas ransel merek Eiger milik Effy Nurtiana. Tersangka YP diduga mengambil tas yang ditinggalkan korban di kursi ruang tunggu setelah memastikan situasi aman. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

Kemudian pada 16 Mei 2026, polisi mengungkap pencurian iPhone 15 warna pink milik Rahmawati Hasanah. Tersangka SP diduga mengambil telepon genggam tersebut dari dalam tas ransel korban.

Polisi turut mengamankan HR yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan setelah kedapatan menyimpan iPhone tersebut untuk dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, sedangkan tersangka penadah diproses sesuai ketentuan hukum mengenai penadahan barang hasil tindak pidana.

Iptu Achmad Arif menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di kawasan Terminal Purabaya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Sinergi dengan pengelola terminal dan peran aktif masyarakat dalam segera melapor menjadi kunci agar setiap tindak pidana dapat segera diungkap," tutupnya. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Polsek #Pencurian #kawasan #Purabaya #Terminal