RADAR SIDOARJO - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali menggeledah empat lokasi di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/6).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap oknum pegawai Bea Cukai Juanda yang berkaitan dengan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal China senilai Rp 235,8 miliar.
Baca Juga: Bareskrim Geledah Kantor Bea Cukai Juanda di Sidoarjo
Empat lokasi yang digeledah meliputi Kafe AZ di Jalan By Pass Juanda, Kafe Sultan, rumah manajer PT TSL berinisial MT, serta kantor PT TSL. Penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Di Kafe AZ, penyidik memeriksa seluruh area, mulai dari bagian depan hingga belakang bangunan. Sejumlah perangkat CCTV yang terpasang di titik strategis turut diperiksa dan disita sebagai barang bukti.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Mulya Hakim Solichin, mengatakan penggeledahan kali ini difokuskan untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara impor ponsel tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masuk melalui kargo udara Bandara Juanda.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo dan Bea Cukai Gelar Operasi Bersama, Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
"Penggeledahan ini untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Langkah itu juga menjadi bagian pendalaman TPPU," ujar Mulya Hakim usai penggeledahan di Kafe AZ.
Mulya menjelaskan, dari hasil penggeledahan di kantor PT TSL diketahui perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi. Bangunan kantor dalam kondisi tutup dan telah dipasangi papan bertuliskan "Dijual".
Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo Sita 6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp 4,48 Miliar
Sementara itu, dari rumah MT, penyidik menyita 37 barang bukti yang didominasi dokumen perusahaan dan data perbankan yang diduga berkaitan dengan upaya penyamaran aset.
Dari Kafe AZ dan Kafe Sultan, penyidik turut mengamankan akta pendirian CV AAHS Entertainment, dokumen perizinan usaha, rekening koran AZ Kafe, AAHS Biliar, rekening penampungan, serta rekening milik Sultan Kafe.
Selain itu, penyidik juga menyita tiga unit DVR CCTV, dua flashdisk, satu bendel dokumen perpajakan, serta empat karton kosong bertuliskan Arsip Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur. "Semua barang bukti diamankan untuk diuji dan didalami lebih lanjut. Penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegas Mulya Hakim.
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan puluhan ribu ponsel ilegal asal China tanpa memenuhi ketentuan SNI yang masuk melalui Bandara Juanda. Penggeledahan lanjutan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.(sur)
Editor : Vega Dwi Arista