RADAR SIDOARJO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Juanda mendeportasi sekaligus menangkal delapan warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah terbukti melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Pelanggaran tersebut terungkap dalam operasi pengawasan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di sebuah proyek renovasi restoran di Surabaya pada 4 Juni 2026.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati delapan WNA tengah menjalankan berbagai pekerjaan teknis. Aktivitas yang dilakukan meliputi instalasi listrik, pemasangan perpipaan, pekerjaan konstruksi, pemasangan dan perbaikan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, dokumen ketenagakerjaan, serta pendalaman terhadap aktivitas para WNA tersebut, petugas menemukan tiga bentuk pelanggaran keimigrasian.
Sebanyak empat orang diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) indeks D2, namun terlibat langsung dalam pekerjaan teknis di lapangan. Tiga orang lainnya menggunakan ITK indeks C20, tetapi bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam izin tinggal mereka.
Sementara itu, satu orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager diketahui bekerja pada perusahaan dan lokasi yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam izin tinggalnya.
Baca Juga: WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi, Ini Penjelasan Imigrasi Surabaya di Sidoarjo
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi dan keberadaan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Namun, seluruh warga negara asing tetap wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami," tegas Agus.
Baca Juga: Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Juanda di Sidoarjo Amankan Tiga WNA Asal Tiongkok
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, kedelapan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Proses deportasi dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Juanda menuju negara asal masing-masing.
Baca Juga: Dua WNA China Diamankan Terkait Dugaan Pencurian di Pesawat, Imigrasi Surabaya Tegaskan Sanksi Tegas
Agus menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait.
"Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan layanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat", Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, tertib, dan taat hukum. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista