RADAR SIDOARJO - Seorang siswi kelas V SD menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, MF, 22 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Maret lalu di wilayah Kecamatan Tanggulangin.
MF diduga masuk ke rumah korban pada malam hari saat orang tua korban sedang tertidur. Pelaku kemudian membawa korban ke ruangan lain sebelum melakukan aksinya.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan, terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
”Terlapor sudah menjadi tersangka dan kami amankan,” ujar AKP Rohmawati Lailah, Minggu (21/6).
Baca Juga: Tersangka Dugaan Rudapaksa di Padepokan Sidoarjo Mangkir Panggilan Polisi
AKP Rohmawati menjelaskan, korban dan tersangka saling mengenal karena rumah keduanya berdekatan. Selain itu, MF juga diketahui kerap berkunjung ke rumah korban karena masih memiliki hubungan keluarga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut dilakukan satu kali di rumah korban. Saat itu, korban sedang tidur di ruang tamu bersama ayahnya sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Pimpinan Padepokan di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Rudapaksa Remaja 17 Tahun
“Tersangka datang kemudian membangunkan korban dan mengajaknya ke ruangan yang biasa digunakan sebagai musala. Di tempat tersebut tersangka melakukan aksinya,” jelas AKP Rohmawati.
Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka meminta korban kembali tidur bersama ibunya. Tidak lama kemudian, ibu korban terbangun dan menanyakan kondisi anaknya.
Baca Juga: Pimpinan Padepokan di Sidoarjo Dilaporkan atas Dugaan Rudapaksa Anak
Dari situlah korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” imbuh AKP Rohmawati.
Polisi kemudian mengamankan MF beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan telah dilakukan penahanan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo.
“Pemeriksaan masih kami lanjutkan,” pungkas AKP Rohmawati Lailah. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista