RADAR SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Desa Seruni, Kecamatan Gedangan.
Seorang pemuda berinisial ABS, 26, warga Desa Suko, Kecamatan Sukodono, ditangkap setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur perhiasan emas, logam mulia Antam, serta uang tunai.
Baca Juga: Dikira Maling Gegara Salah Masuk Kamar Kos saat Mabuk di Balongbendo Sidoarjo
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/177/V/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tertanggal 25 Mei 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu M. Rofik menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada 16 Mei 2026 di rumah milik MAS, 38, yang berada di Jalan Jeruk, Desa Seruni, Kecamatan Gedangan.
Baca Juga: Gerai di Sukodono dan Gedangan Sidoarjo Dibobol Maling, Pelaku Terekam CCTV
Menurut Rofik, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok dan merusak ventilasi menggunakan alat berupa kubut. Setelah berhasil masuk, tersangka menggasak berbagai barang berharga milik korban.
“Pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas, logam mulia Antam, dan uang tunai yang berada di dalam rumah korban,” ujarnya.
Baca Juga: Dalam Hitungan Detik, Motor Warga Wonokarang Sidoarjo Digondol Maling
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian emas Antam hasil curian telah dijual oleh pelaku.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian emas Antam yang dicuri sudah dijual. Uang hasil penjualannya sebesar Rp 17 juta berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” kata Rofik.
Baca Juga: Komplotan Maling Curi Motor di Sepanjang Taman Sidoarjo
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat perhiasan dan kwitansi pembelian emas Antam, satu unit brankas, alat berupa kubut yang digunakan untuk membobol rumah, uang tunai Rp 17 juta hasil penjualan emas, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang berharga lainnya berupa tiga cincin emas, dua gelang emas, satu gelang hasil penjualan emas Antam, serta beberapa keping logam mulia Antam dengan total berat puluhan gram.
Rofik menegaskan, penyidik akan menuntaskan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama. Sementara untuk tersangka telah dilakukan penahanan dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ABS dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista