Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Empat Kades Nonaktif di Tulangan Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Pungli 

Suryanto • Minggu, 7 Juni 2026 | 14:13 WIB
PESAKITAN: Empat kades nonaktif di Kecamatan Tulangan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
PESAKITAN: Empat kades nonaktif di Kecamatan Tulangan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

RADAR SIDOARJO - Empat kepala desa (kades) nonaktif di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pungutan liar (pungli) pada proses rekrutmen perangkat desa.

Baca Juga: Sidang Permintaan Risalah RUPS Dahlan Iskan kepada Direksi PT Jawa Pos Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penerimaan uang dari calon perangkat desa.

Baca Juga: Ini Kesaksian Mantan Bupati Sidoarjo saat Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Empat terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah Samsul Anam, Kades nonaktif Desa Kepadangan; Zainul Abidin, Kades nonaktif Desa Kepunten; Kamadi, Kades nonaktif Desa Grabagan; serta Suwito, Kades nonaktif Desa Kebaron.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sidang Permohonan PKPU Dahlan Iskan Terhadap PT Jawa Pos, Ahli: Permohonan PKPU Harus Diajukan Oleh Minimal Dua Kreditur

“Menyatakan Terdakwa I Samsul Anam, Terdakwa II Zainul Abidin, Terdakwa III Kamadi, dan Terdakwa IV Suwito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara selama empat tahun, masing-masing terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa dengan Terdakwa Mantan Kades Tambaksawah Sidoarjo Kembali Ditunda

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,” lanjut Ferdinand.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Keempat terdakwa tetap berada dalam tahanan dan diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.

Kasus pungli rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi perangkat desa yang seharusnya berlangsung secara terbuka dan objektif.

Putusan majelis hakim ini sekaligus menjadi penegasan bahwa praktik jual beli jabatan dan pungutan dalam proses rekrutmen aparatur desa merupakan tindak pidana korupsi yang dapat berujung pada hukuman pidana.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#nonaktif #Vonis #Kades #Pungli #Sidang