RADAR SIDOARJO - Modus penipuan menggunakan bukti transfer palsu kembali memakan korban di Kabupaten Sidoarjo.
Seorang pedagang ayam di kawasan Pertokoan Lasa, Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, harus menanggung kerugian lebih dari Rp 5 juta setelah menyerahkan puluhan ekor ayam kepada pembeli yang ternyata tidak pernah melakukan pembayaran.
Baca Juga: Beli Rumah Tak Kunjung Jadi, Manajer Pengembang di Sidoarjo Tipu Konsumen Rp 210 Juta
Korban berinisial EYM, 37, pemilik usaha penjualan ayam di wilayah tersebut. Ia menjadi sasaran dua pelaku yang memanfaatkan transaksi melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan bukti transfer palsu untuk meyakinkan korban.
Peristiwa bermula ketika korban menerima pesanan 10 ekor ayam dari seseorang yang mengaku bernama Mujahidin. Pelaku meminta agar pesanan dikirim menggunakan jasa ojek online dan mengirimkan tangkapan layar bukti transfer sebagai bukti pembayaran.
Baca Juga: Berkedok Investasi Usaha Pentol, Pria Sidoarjo Tipu Korban Hingga Rp 8 Miliar, Ini Modusnya
Karena mengira uang telah masuk ke rekeningnya, korban pun mengirimkan pesanan tersebut. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan pemesanan sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda dengan modus serupa. Setiap transaksi selalu disertai bukti transfer sehingga korban tidak menaruh kecurigaan.
Kecurigaan baru muncul ketika dana yang dijanjikan tak kunjung masuk ke rekening korban. Untuk memastikan, korban mendatangi Bank BRI dan meminta pencetakan rekening koran.
Baca Juga: Tawarkan Paket Umroh Murah, Tersangka Asal Sidoarjo Tipu Calon Jemaah hingga Total Rp 1,1 Miliar
Hasilnya mengejutkan. Tidak ada satu pun transaksi masuk sebagaimana yang tercantum dalam bukti transfer yang dikirimkan pelaku.
"Hari itu saya cek langsung ke bank karena transferannya tidak masuk-masuk. Setelah dicek, ternyata tidak ada uang yang masuk sama sekali. Semua bukti transfer yang dikirim ternyata palsu," ungkap EYM.
Baca Juga: Tipu 75 Korban, Koes Hartadi Mengaku Uang Rp 2 M untuk Foya-Foya
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp5.408.000. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Taman.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Taman langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DG (28), warga Dukuh Pakis, Surabaya, dan N (40), warga Simokerto, Surabaya. Salah satu pelaku diketahui juga pernah tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Baca Juga: Tipu Pembeli, Direktur Properti Asal Candi Dipolisikan
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
"Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui menggunakan bukti transfer palsu untuk memperoleh barang milik korban," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku serta satu lembar print out rekening koran Bank BRI milik korban.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Taman. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
AKP Hajir Sujalmo mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang sering bertransaksi secara daring, agar lebih berhati-hati sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak hanya mengandalkan bukti transfer yang dikirim melalui pesan singkat. Pastikan terlebih dahulu dana benar-benar sudah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli," tegasnya. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista