Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Ayah Kandung di Sidoarjo Rudapaksa Anak hingga Hamil 

Suryanto • Kamis, 4 Juni 2026 | 17:16 WIB
UNGKAP: Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. 
UNGKAP: Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. 

RADAR SIDOARJO - Satres PPA Polresta Sidoarjo berhasil membongkar kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan.

Seorang pria berinisial AS (49), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, DAA (17), yang masih berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga: Bejat, Pria di Sidoarjo Diduga Tega Rudapaksa Siswi Kelas IV SD

Aksi bejat yang dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Taman ini berlangsung dalam kurun waktu Maret 2025 hingga April 2026, hingga mengakibatkan korban kini tengah berbadan dua.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit tersebut memanfaatkan situasi rumah kos yang sempit, di mana pelaku dan korban tidur dalam satu kamar yang sama.

Baca Juga: Bejat, Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek di Tanggulangin Sidoarjo Ditangkap

"Tersangka AS mengaku kerap timbul hawa nafsu saat melihat anak kandungnya berganti pakaian setelah mandi. Puncaknya pada akhir Desember 2025, saat melihat korban tertidur dengan pakaian yang sedikit terbuka, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Perbuatan persetubuhan ini diakui tersangka telah dilakukan sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan korban saat ini hamil dengan usia kandungan kurang lebih empat bulan," ujar Kombes Pol Christian Tobing. 

Baca Juga: Bejat, Oknum Guru SMPN di Sidoarjo Diduga Lecehkan Siswa

Lebih lanjut, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya mengenai kondisi kehamilan dan penderitaan yang ia alami. "Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban bersama pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan cek TKP. Di lokasi tersebut, petugas mendapati keberadaan terlapor dan langsung melakukan interogasi. Tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah kami amankan bersama barang bukti berupa sejumlah pakaian korban," tambah Christian Tobing.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 473 Ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi terkait penyesuaian pidana.

Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa karena status tersangka merupakan orang tua kandung korban, maka ancaman hukumannya akan diperberat secara signifikan. "Kami menerapkan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP baru. Mengingat korban adalah anak kandung sendiri, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pokok, atau pidana penjara paling lama 12 tahun. Kami berkomitmen memberikan tindakan hukum paling tegas tanpa toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat," tutup Kombes Pol Christian Tobing. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Taman #Rudapaksa #Anak #Pelajar #ayah