RADAR SIDOARJO - Kasus pelanggaran keimigrasian kembali mencuat di wilayah Jawa Timur.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan Warga Negara India, Surendran Nithin, 38, di sebuah rumah kos di Sidoarjo, Rabu (13/5), setelah terbukti melakukan pelanggaran serius izin tinggal.
Baca Juga: Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Juanda di Sidoarjo Amankan Tiga WNA Asal Tiongkok
Namun, perkara ini tidak berhenti pada pelanggaran administrasi semata. Di balik overstay selama 248 hari, terkuak dugaan penelantaran anak hingga ancaman terhadap mantan istri yang menambah kompleksitas kasus tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), tetapi tidak kunjung meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggal berakhir.
Baca Juga: Dua WNA China Diamankan Terkait Dugaan Pencurian di Pesawat, Imigrasi Surabaya Tegaskan Sanksi Tegas
“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Agus.
Setelah diperiksa, Surendran mengakui pelanggaran tersebut dan menyatakan bersedia dideportasi, dengan syarat tidak melibatkan pihak Kedutaan India.
Pada 11 Mei 2026, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian. Deportasi pun telah dijadwalkan pada 17 Mei 2026.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo pada 4 Mei 2026. Laporan tersebut menyoroti kondisi seorang anak berusia 7 tahun berinisial FTN, anak kandung Surendran dengan mantan istrinya, warga negara Indonesia.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi melakukan pengawasan ke lokasi tempat tinggal Surendran. Saat ditemukan bersama anaknya di rumah kos, Surendran sempat menolak diamankan dengan alasan tidak ingin berpisah dari sang anak.
Pendekatan persuasif dan mediasi akhirnya membuahkan hasil. Pada 6 Mei 2026, Surendran bersedia datang ke kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Panen Jagung di Bulang Prambon Sidoarjo
Hasil investigasi PPA mengungkap kondisi yang memprihatinkan. Anak tersebut diduga tidak mendapatkan hak dasar secara layak, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan hidup sehari-hari.
Anak dilaporkan tidak disekolahkan, tidak mendapatkan asupan makanan yang layak
dan kerap meminta makanan kepada tetangga atau di masjid sekitar.
Kondisi ini memicu keprihatinan warga sekitar yang kemudian berinisiatif mencari keberadaan ibu kandungnya.
Tak hanya itu, Surendran juga diduga kerap melontarkan ancaman kepada mantan istrinya dan keluarga. Bahkan, ancaman tersebut disebut pernah direalisasikan.
“Kami tidak hanya menangani aspek pelanggaran keimigrasian, tetapi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan terhadap anak dapat terpenuhi secara maksimal,” ujar Agus.
Di tengah proses hukum yang berjalan, langkah penyelamatan berhasil dilakukan. Pada 11 Mei 2026, anak tersebut resmi diserahkan kepada ibunya melalui koordinasi antara Imigrasi dan UPTD PPA Sidoarjo.
Agus Winarto menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pemenuhan hak anak dalam kasus ini.
“Kami pastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan agar hak dan perlindungan anak tetap terjamin pascakejadian ini,” pungkasnya. (vga)
Editor : Vega Dwi Arista