Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Polresta Sidoarjo Ungkap 36 Kasus Kejahatan, Kembalikan Motor Hasil Curanmor ke Korban

Suryanto • Selasa, 5 Mei 2026 | 08:12 WIB
PANEN TANGKAPAN: Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat mengembalikan motor curian kepada pemiliknya. 
PANEN TANGKAPAN: Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat mengembalikan motor curian kepada pemiliknya. 

RADAR SIDOARJO - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 36 kasus kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) selama periode Januari hingga April 2026. Dari 36 kasus tersebut diamankan pula 43 orang tersangka. 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Polresta bersama Polsek di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Cegah Praktik Calo di Kantor Samsat, Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli

“Dalam kurun waktu empat bulan, kami berhasil mengungkap 36 kasus 3C dengan 43 tersangka yang telah diamankan,” ujarnya.

Dari total kasus yang diungkap, lanjutnya, terdiri dari 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Siapkan 1.200 Personel Amankan May Day 2026

“Kasus curanmor masih mendominasi, sehingga menjadi perhatian utama kami dalam upaya penindakan maupun pencegahan,” jelasnya.

Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 unit motor.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Lomba TPTKP dan Olah TKP untuk Asah Profesionalisme Penyidik 

Dari jumlah tersebut, sebagian kendaraan telah dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses verifikasi. Hingga saat ini, tercatat sembilan unit sepeda motor sudah diserahkan kepada para korban.

Tobing menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, seperti merusak kunci kontak dengan kunci T, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di kendaraan, hingga mencongkel pintu atau jendela rumah.

Baca Juga: Aksi Driver Online di Sidoarjo, Polresta Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengawalan hingga Bundaran Waru

“Sebagian besar tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan dengan motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan keamanan kendaraan dan rumah saat ditinggalkan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana 3C di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” tutupnya.(sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Curanmor #Motor #Curas #Tersangka #Polresta