Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Chromebook Lotim Dinilai "Prematur", Penasihat Hukum: Negara Malah Untung Rp 1,8 Miliar!

Vega Dwi Arista • Jumat, 24 April 2026 | 10:21 WIB
Penasihat Hukum Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H
Penasihat Hukum Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H

RADAR SIDOARJO - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan Lombok Timur (Lotim) memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Penasihat hukum terdakwa Libert Hutahaean dan Lia Anggawari melontarkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara bagi kedua terdakwa.

Baca Juga: Tuntutan UMK Sidoarjo Naik, Risiko Pabrik Kabur ke Daerah Lain

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (22/4), tim pembela menilai tuntutan tersebut berlebihan, tidak memiliki dasar hukum kuat, dan diduga mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan sejak Desember 2025 lalu.

Bantahan Perbuatan Melawan Hukum
Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H., membeberkan sejumlah poin krusial yang dianggap melemahkan dakwaan jaksa.

Baca Juga: Sidang Eksepsi, Saiful Ilah Nilai Dakwaan Jaksa KPK Tidak Cermat dan Tidak Jelas  

Terkait tuduhan pelanggaran etik karena menemui pejabat Lotim, Andi menegaskan bahwa hal tersebut masuk dalam ranah hukum administrasi, bukan tindak pidana.

"Tuduhan permufakatan jahat pun terbantahkan. Faktanya, pemilihan penyedia melalui e-katalog dilakukan oleh PPK berdasarkan spesifikasi Kemendikbud dan harga yang tidak melebihi pagu LKPP. Klien kami tidak terbukti melakukan intervensi sistem atau mempengaruhi harga negosiasi," tegas Andi Syarifuddin.

Baca Juga: Siapkan Enam Jaksa Sidangkan Perkara Korupsi Mantan Kades Ngaban

Ia juga menyoroti soal fee marketing yang dipersoalkan JPU.

Menurutnya, dana tersebut adalah uang internal perusahaan, bukan uang negara, sehingga pemberian fee merupakan hal lumrah dalam hukum perdata.

Klaim Negara Kelebihan Uang Rp 1,8 Miliar
Poin yang paling mengejutkan dalam pembelaan tersebut adalah mengenai kerugian negara.

 Berbeda dengan dakwaan JPU, tim penasihat hukum justru mengungkapkan fakta bahwa kontrak e-katalog terlaksana dengan kualitas, kuantitas, dan waktu yang tepat.

"Berdasarkan regulasi dan petunjuk teknis, karena kontrak terlaksana dengan harga di bawah pagu LKPP, negara justru mengalami kelebihan uang sebesar Rp 1,8 miliar, bukan kerugian negara sebagaimana dituduhkan," lanjutnya.

Indikasi "Tebang Pilih" dalam Perkara
Andi menilai perkara ini terkesan dipaksakan dan diskriminatif. Ia menyebut ada pihak-pihak lain yang namanya jelas disebut dalam dakwaan ikut melakukan rekayasa pemilihan penyedia dan terlibat kontrak langsung, namun hingga kini tidak tersentuh hukum.

"Libert dan Lia tidak punya hubungan langsung dengan kontrak e-katalog, tapi dituntut sangat tinggi. Sementara pihak yang terlibat langsung dan disebut ikut merugikan negara Rp 9,2 miliar malah tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ini sangat berlebihan," tambahnya.

Menanti Putusan di Bulan Mei
Dengan tidak terpenuhinya unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, tim pengacara secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan (vrijspraak) kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 27 April 2026 dengan agenda Replik (tanggapan JPU) dan disusul Duplik pada 28 April 2026. Jika berjalan sesuai jadwal, putusan akhir atau vonis dari majelis hakim diperkirakan akan dibacakan pada awal Mei 2026 mendatang. (vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#mataram #Pengadilan #Dinas Pendidikan #Jaksa #Tuntutan