Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Empat Mantan Kadis Perkim Sidoarjo Divonis Bersalah Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Ini Rincian Hukumannya

Suryanto • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:35 WIB

PESAKITAN: Para terdakwa saat menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)
PESAKITAN: Para terdakwa saat menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Senin (10/3).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. Majelis membacakan amar putusan terhadap para terdakwa, yakni Sulaksono, Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Sulaksono, Dwidjo Prawito dan Agoes Boedi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta.

“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Sementara itu, terdakwa Heri Soesanto dijatuhi hukuman lebih ringan. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.

“Penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp 341 juta kepada Heri Soesanto. Uang tersebut sebelumnya dititipkan melalui Rekening RPL 165 Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI,” ujar Ni Putu Sri Indayani.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Heri Soesanto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Langkah tersebut diambil karena jaksa menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah tersebut. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Rusunawa #kadis #Vonis #korupsi #Sidang #Perkim