RADAR SIDOARJO - Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dituntut bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Widagdo dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di ruang Candra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Juanda, Sidoarjo.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa lalai menjalankan tugas dan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
Keempat terdakwa yakni Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Heri Soesanto (Plt 2022).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Widagdo di hadapan majelis hakim.
Adapun rincian tuntutan yang diajukan JPU sebagai berikut:
- Sulaksono dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara.
- Dwijo Prawito dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara.
- Agoes Boedi Tjahjono dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun penjara.
- Heri Soesanto dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, tuntutan tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa pada masa kepemimpinannya serta dampak kerugian yang ditimbulkan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa bersama penasihat hukumnya. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista