Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Empat Kades Kecamatan Tulangan SidoarjonMulai Disidang

Suryanto • Selasa, 10 Februari 2026 | 13:47 WIB
PESAKITAN: Empat Kepala Desa Kecamatan Tulangan saat menjalani sidang di PN Tipikor, Juanda, Sidoarjo.
PESAKITAN: Empat Kepala Desa Kecamatan Tulangan saat menjalani sidang di PN Tipikor, Juanda, Sidoarjo.

RADAR SIDOARJO - Perkara dugaan praktik kotor dalam rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya masuk ke ruang sidang.

Empat kepala desa resmi duduk di kursi pesakitan dan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Keempat terdakwa tersebut yakni Samsul Anam selaku Kepala Desa Kepadangan, Kamadi Kepala Desa Grabagan, Suwito Kepala Desa Kebaron, serta Zainul Abidin Kepala Desa Kepunten.

Mereka didakwa terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau suap dalam proses rekrutmen perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Citra Anggun, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perbuatan para terdakwa telah mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan desa,” tegas JPU Citra Anggun di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, rekrutmen perangkat desa yang seharusnya dilaksanakan secara objektif, bersih, dan profesional, justru diduga dikomersialkan oleh para terdakwa demi keuntungan pribadi.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa para terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 51 dan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait larangan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan imbalan dalam proses pengangkatan perangkat desa.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tindak pidana korupsi dalam perkara ini diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, serta pidana tambahan berupa perampasan aset hasil tindak pidana,” ujar Citra Anggun.

JPU menegaskan, perbuatan para terdakwa bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Perkara ini pun menyedot perhatian publik, mengingat kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, keadilan, serta pelayanan publik di tingkat pemerintahan paling bawah.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang lanjutan. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Praktik #Kades #Desa #Sidang