RADAR SIDOARJO - Kasus pengalihan kendaraan bermotor berstatus kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo.
Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan hukum dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah terbukti mengalihkan motor kreditan ke pihak ketiga.
Terdakwa bernama RA, 42, warga Desa Cangkringturi, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun dengan pengawasan 2 tahun, serta denda dan ganti rugi sebesar Rp 32 juta kepada terdakwa.
Dari fakta persidangan, perkara ini bermula saat terdakwa membeli sebuah sepeda motor matic senilai Rp 32 juta secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan di Sidoarjo. Namun setelah motor diterima, terdakwa tidak menjalankan kewajiban membayar angsuran.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Ajukan Banding Vonis Pungli PTSL Mantan Kades Trosobo
Tak hanya menunggak cicilan, terdakwa justru mengalihkan kepemilikan motor tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak leasing. Saat perusahaan pembiayaan melakukan penagihan, motor yang diangsur tidak dapat ditunjukkan.
Karena merasa dirugikan, pihak perusahaan pembiayaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian hingga berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
In House Lawyer PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo, menyatakan bahwa tindakan mengalihkan kendaraan berstatus kredit merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pidana.
"Karena yang bersangkutan ini tidak ada itikat baik, maka kami ambil upaya jalur hukum," ujar Aprianto.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
(sur/vga)