Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

KDRT Istri, Sekdes Dukuh Tengah Buduran Dieksekusi Jaksa Kejari Sidoarjo

Suryanto • Rabu, 4 Februari 2026 | 12:40 WIB
BERSALAH: Risaudin Asgaf (dua dari kanan) saat dieksekusi tim Kejari Sidoarjo.
BERSALAH: Risaudin Asgaf (dua dari kanan) saat dieksekusi tim Kejari Sidoarjo.

RADAR SIDOARJO - Sekretaris Desa (Sekdes) Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Risaudin Asgaf (44) dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Delta Sidoarjo untuk menjalani hukuman penjara.

Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap Risaudin Asgaf berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menariknya, pria yang menjabat sebagai perangkat desa itu bukan terjerat kasus korupsi, melainkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, ES.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Bram Prima, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan lantaran terpidana tidak kooperatif meski telah dipanggil secara patut.

“Putusan atas nama terpidana RA sudah inkracht. Yang bersangkutan sudah kami panggil sebanyak tiga kali untuk menjalankan putusan, tetapi tidak hadir,” ujar Bram Prima, Rabu (4/1).

Karena mangkir dari panggilan jaksa, tim Kejari Sidoarjo akhirnya melakukan penjemputan paksa. Risaudin Asgaf diamankan saat berada di Kantor Balai Desa Dukuh Tengah.

“Yang bersangkutan kami jemput dan langsung dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo pada 30 Januari 2026 untuk menjalani hukuman,” jelas Bram Prima.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua bulan penjara serta denda Rp 10 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Risaudin Asgaf dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatur pemerintahan desa, guna memberikan efek jera dan kepastian hukum di masyarakat. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#kdrt #eksekusi #sekdes #Buduran #Kejari