Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Empat Kades Asal Tulangan Sidoarjo Ditahan Perkara Dugaan Jual Beli Jabatan

Suryanto • Selasa, 20 Januari 2026 | 15:13 WIB
PIDANA: Empat kepala desa asal Kecamatan Tulangan yang ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
PIDANA: Empat kepala desa asal Kecamatan Tulangan yang ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

RADAR SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat kepala desa asal Kecamatan Tulangan yang diduga terlibat dalam perkara jual beli jabatan perangkat desa. Keempatnya merupakan tambahan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Empat kepala desa yang ditahan masing-masing adalah Kades Kepunten Zainul Abidin, Kades Kepasangan Samsul Anam, Kades Kebraon Suwito, dan Kades Grabagan Kamadi.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap keempat kepala desa tersebut. Penahanan dilakukan pada Selasa (13/1) malam setelah penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo menerima pelimpahan tahap II dari Polresta Sidoarjo.

“Iya benar, pekan lalu kami lakukan penahanan terhadap empat kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadi Sucipto.

Keempat tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo untuk kepentingan proses persidangan. Penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri, mengingat sebelumnya mereka masih aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa meski telah berstatus tersangka.

Hadi menjelaskan, penetapan empat kades asal Tulangan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap tiga kepala desa pada Mei 2025 lalu.

“Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, dua kepala desa asal Tulangan, yakni Kades Sudimoro Adin Santoso dan Kades Medalem Santoso, serta mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sochibul Yanto, telah lebih dulu ditangkap. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 185 juta.

Dalam surat penahanan, keempat kepala desa tersebut dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh pejabat. Mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor tentang gratifikasi.

Sementara itu, terkait jadwal persidangan, Kejari Sidoarjo masih menyusun berkas pelimpahan ke pengadilan.

“Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan,” pungkas Hadi. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Ditahan #jual beli #Kades #Kejari #Perkara