Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kejari Sidoarjo Tahan Lima Orang Terkait Kasus Korupsi Desa Entalsewu

Suryanto • Rabu, 10 Desember 2025 | 22:52 WIB
Ilustrasi dugaan korupsi di Desa Entalsewu. Kecamatan Buduran. ( AI/SURYANTO/RADAR SIDOARJO)
Ilustrasi dugaan korupsi di Desa Entalsewu. Kecamatan Buduran. ( AI/SURYANTO/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali melakukan penahanan terhadap lima orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.

Penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret sejumlah pihak.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Ariandi menyampaikan bahwa penahanan kelima tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Berdasarkan penyelidikan lanjutan, memang benar kami menahan lagi lima orang tersangka. Saat ini masih kami periksa dan dalami peran masing-masing," ujar Jhon Franky Ariandi.

Ia juga menambahkan bahwa Kejari Sidoarjo berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Pengembangan masih terus berjalan," tegas Jhon Franky Ariandi.

Kejari Sidoarjo akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mengungkap aliran dana serta dugaan peran aktor lain dalam kasus tersebut. Hingga kini, penyidik masih menggali keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, Kejari Sidoarjo berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 951.000.500 dari kasus dugaan penyalahgunaan dana pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Ditahan #kasus #Buduran #korupsi #Kejari