RADAR SIDOARJO - M Miswanto, 39, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo usai menembak seorang pria yang diduga hendak mencuri ayamnya, menggunakan senapan angin hingga tewas. TKP-nya di pinggir jalan paving Desa Kedungboto, Kecamatan Porong.
Korbannya adalah Suyadi, 43, pria disabilitas asal Desa Waung, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Motifnya, tersangka merasa kesal, karena sudah dua kali ayam dan mentoknya hilang akibat dicuri. Karena itu, tersangka menyiapkan senapan angin untuk menembak pencuri.
Kini, tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan Mako Polresta Sidoarjo. Hal itu disampaikan oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (4/11) sore.
Kejadian bermula saat tersangka Miswanto yang sedang tidur di rumahnya terbangun setelah mendengar suara ayamnya gelabakan di kandang, Sabtu (11/10) sekira pukul 03.00. Merespons hal itu, tersangka menyiapkan senapan angin untuk berjaga-jaga.
"Tersangka kemudian membuka jendela dan melihat orang yang tidak dikenal muncul berada di dalam kandang ayam dan bebek milik tersangka," kata AKBP Zainur.
Terkejut melihat orang yang tidak dikenal muncul secara tiba-tiba, tersangka menembak menggunakan senapan angin ke arah tubuh korban sebanyak satu kali. Tembakan itu menyasar dada sebelah kanan terduga pencuri itu.
Meski ditembak dadanya, korban masih bisa berdiri dan berjalan ke arah luar kandang sambil berkata 'aku arek Waung mas (aku anak Waung mas). Kemudian korban berjalan ke arah barat.
"Setelah mendapat laporan, tim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menginterogasi saksi-saksi, identitas tersangka berhasil diketahui," ungkapnya.
Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat untuk menangkap tersangka di rumahnya RT 10/RW 03, Desa Kedungboto, Kecamatan Porong pada Sabtu (11/10) siang.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yaitu senter, karung sak, tang, tali rafia, baju korban, celana korban, peluru mimis, serta senapan angin merk Lion. Tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP diancam hukuman pidana paling lama pidana mati atau seumur hidup. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista