RADAR SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan menerapkan Restorative Justice (RJ). Kali ini, penuntutan kasus penggelapan sepeda motor operasional toko oleh Moch Wahyu Febri Ardiansyah, warga Kecamatan Taman, dihentikan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena mengandung sisi kemanusiaan yang kuat. Wahyu, pria muda yang menjadi tulang punggung keluarga sejak ayahnya meninggal dunia, nekat menjual sepeda motor Yamaha Vega ZR milik tempat kerjanya demi kebutuhan hidup.
Hasil penjualan motor sebesar Rp 1,05 juta digunakan untuk membayar sewa kos, membeli kebutuhan sehari-hari, serta merawat ibunya yang menderita tuberkulosis (TBC) dan dua adiknya yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menyatakan bahwa perkara ini memenuhi syarat penerapan RJ, terutama karena adanya permintaan maaf yang tulus dan itikad baik dari pelaku, serta sikap pemaafan dari korban, Zainal Arifin, yang merupakan pemilik toko.
“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan RJ. Tapi dalam kasus ini, semua syaratnya terpenuhi. Yang paling penting adalah latar belakang kemanusiaan yang menyertainya dan kesediaan korban untuk memaafkan,” jelas Kuntadi, saat melepas rompi tahanan Wahyu sebagai simbol berakhirnya proses hukum, Jumat (1/8).
Lebih mengejutkan lagi, korban tak hanya memaafkan pelaku, tetapi juga mempekerjakannya kembali. “Ini bukti bahwa masih ada kepercayaan dari korban. Artinya, pemulihan hubungan sosial bisa tercapai,” imbuhnya.
Peristiwa bermula saat Wahyu meminjam motor toko dengan alasan ingin mengantar ibunya berobat ke RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo. Namun, motor itu justru dijual secara daring melalui akun Facebook pribadinya. Aksi tersebut akhirnya diketahui dan dilaporkan ke Polsek Taman.
Setelah melalui mediasi yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai. Berdasarkan hasil mediasi tersebut, Kejati Jatim memutuskan menghentikan penuntutan atas perkara ini.
“Pemidanaan tidak selalu menjadi jalan terbaik. Dalam kasus ini, manfaat lebih besar justru muncul ketika pelaku dikembalikan ke masyarakat untuk merawat keluarganya dan memperbaiki kehidupannya,” tegas Kuntadi.
Ia menekankan bahwa RJ bukan bentuk pembiaran terhadap tindak pidana, tetapi pendekatan hukum yang mempertimbangkan nilai keadilan sosial dan kemanusiaan.
Kejati Jatim saat ini terus memperluas penerapan Restorative Justice sebagai bagian dari reformasi penegakan hukum. Hingga saat ini, lebih dari 30 perkara di wilayah Jawa Timur telah berhasil diselesaikan melalui pendekatan RJ. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista