Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso Diperiksa Kejari, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah

Diky Putra Sansiri • Selasa, 22 Juli 2025 | 01:01 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. (FOTO ISTIMEWA)
Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. (FOTO ISTIMEWA)

RADAR SIDOARJO - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memanggil mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar.

“Benar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Senin (21/7).

John menjelaskan, WIN Hendrarso yang menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode pada 2000–2010 diperiksa dalam rangka melengkapi proses penyidikan kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (17/7) selama kurang lebih tiga jam,” tambahnya.

Kejari Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan menangani perkara ini secara tegas dan profesional. Proses hukum akan dijalankan hingga tuntas,” tegas John.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).

Kasus ini menjadi sorotan karena pengelolaan Rusunawa dinilai tidak akuntabel, menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Kejari Sidoarjo menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan membuka peluang penetapan tersangka baru.

Sebelumnya, lima mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung Rabu (16/7).

Kelima saksi tersebut adalah Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawito, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto. Mereka memberikan keterangan terkait lemahnya pengawasan serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah oleh pengelola Rusunawa Tambaksawah. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#mantan #Rusunawa #saksi #Bupati #Kejari