Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Sindikat Spesialis Curanmor Dibekuk Polresta Sidoarjo, Ternyata Residivis Kambuhan

Diky Putra Sansiri • Selasa, 8 Juli 2025 | 00:39 WIB
KOMPLOTAN: Para pelaku pencurian motor ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
KOMPLOTAN: Para pelaku pencurian motor ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO – Aksi sindikat spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Sidoarjo akhirnya berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kelompok ini dikendalikan oleh residivis kambuhan yang telah berulang kali keluar masuk penjara.

Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan. Dua di antaranya, yakni YL (46) warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41) warga Dukuh Kupang, Surabaya, diketahui merupakan residivis yang telah berkali-kali terlibat kasus pencurian serupa.

Kapolresta Sidoarjo melalui Kasat Reskrim Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel yang terjadi di Waru dan Gedangan.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR, yang kerap beraksi dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujar Kompol Fahmi saat konferensi pers, Senin (7/7).

YL mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya tujuh lokasi, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, dan sebuah kafe di Jombang. Ia tercatat lima kali masuk penjara atas kasus pencurian dan perjudian antara 2018 hingga 2022.

Sementara AR, rekannya, juga memiliki rekam jejak serupa. Ia diketahui pernah enam kali dipenjara atas kasus pencurian sejak 2009. Keduanya sempat beraksi bersama di sejumlah lokasi seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, serta di kawasan Sedati. Bahkan AR mengaku pernah beraksi sendirian di sebuah salon dan tempat cuci motor.

Selain dua pelaku utama, polisi juga meringkus tiga anggota jaringan lainnya, yakni, SI, 36, warga Sukomanunggal, Surabaya, RU, 37, asal Blega, Bangkalan, Madura dan IM, 28, dari Kedungdung, Sampang

Mereka terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik korban yang diparkir di minimarket kawasan Pepelegi, Waru. Hasil curian dijual kepada dua orang bernama IM dan KM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Komplotan ini memiliki jaringan yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi, dan kebutuhan harian,” terang Kompol Fahmi.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: tiga unit sepeda motor curian (Honda Beat, Suzuki Satria FU, dan Honda Vario), beberapa unit ponsel milik korban, kunci T dan tiga mata kunci modifikasi dan rekaman CCTV, flashdisk, dus ponsel, dan dokumen kendaraan.

Modus operandi para pelaku adalah mencuri saat korban lengah di tempat umum seperti warung kopi, atau membobol motor yang diparkir menggunakan kunci T modifikasi. Salah satu aksi mereka terekam CCTV dan menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.

Penangkapan dilakukan secara bertahap. Pada 16 Juni 2025, pelaku pertama ditangkap di sebuah minimarket di kawasan Lemahputro. Penangkapan selanjutnya dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Pandaan, Pasuruan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kompol Fahmi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Curanmor #sindikat #Residivis #Polresta #Spesialis