RADAR SIDOARJO - Jajaran Polsek Porong bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Sebuah warung yang dikenal dengan sebutan Warung Kuning di sisi barat Jalan Raya Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, digerebek polisi karena kedapatan menjual miras tanpa izin.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Porong, AKP Anak Agung G.P.W., setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapat aduan masyarakat (dumas), kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar AKP Anak Agung saat dikonfirmasi Radar Sidoarjo, Jumat (4/7).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati penjual sedang menjajakan miras di warung. Tanpa perlawanan, polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya setengah dus miras jenis arak, enam botol bir, dan beberapa botol minuman keras lainnya.
Seluruh barang bukti beserta penjual langsung dibawa ke Mapolsek Porong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dikenai tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Barang bukti kami sita dan akan dimusnahkan,” tegasnya.
Kapolsek juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan miras ilegal akan terus digalakkan guna menjaga keamanan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah Porong. Ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif melaporkan aktivitas ilegal tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Ini merupakan bentuk nyata partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Porong,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, Warung Kuning yang biasa beroperasi dari pukul 16.00 hingga 01.00 dini hari kini resmi ditutup. Pihak kepolisian memastikan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di Porong akan terus ditingkatkan. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista