Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

OTT Tiga Kades di Sidoarjo, Kapolresta : Tidak Ada Intervensi

Diky Putra Sansiri • Rabu, 25 Juni 2025 | 03:53 WIB
SUAP: Tiga kepala desa saat dirilis di Polresta Sidoarjo. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
SUAP: Tiga kepala desa saat dirilis di Polresta Sidoarjo. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Teka-teki keterlambatan penyampaian keterangan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo akhirnya terjawab.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga kepala desa, pada Selasa (27/5). Namun berjarak hampir satu bulan penyampaian terhadap publik baru terlaksana.

Kepolisian mengungkap bahwa keterlambatan tersebut bukan karena intervensi pihak manapun, melainkan karena pengembangan penyidikan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang perempuan berinisial SSP.

Seseorang berinisial SSP muncul dalam pusaran kasus ini karena diduga turut menerima aliran dana dari mantan Kepala Desa Banjarsari, Sohibul Yanto (SY), yang berperan sebagai koordinator dalam praktik jual beli jabatan tersebut.

“SY mengirimkan uang Rp 50 juta kepada seseorang berinisial SSP. Masih kami dalami lebih lanjut terkait ini,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (23/6).

Tobing juga menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian keterangan resmi sebelumnya bukan karena tekanan dari pihak luar.

“Molornya penyampaian ini bukan karena intervensi kekuasaan. Tidak ada itu. Kami memang sedang melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan," tegasnya.

Dalam kasus yang mencoreng integritas pemerintahan desa ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sohibul Yanto (SY), mantan Kades Banjarsari, Buduran, M Adin Santoso (MAS), Kades Sudimoro, Tulangan, dan Santoso (S), Kades Medalem, Tulangan.

Mereka meminta uang kepada para peserta seleksi perangkat desa dengan imbalan kelulusan. Nilai setoran bervariasi, antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per peserta.

“SY meminta Rp 100 juta per peserta kepada para kades, lalu membagi Rp 10 juta ke masing-masing kepala desa, Rp 50 juta ke SSP, dan sisanya Rp 40 juta dinikmati sendiri,” jelasnya.

Dari hasil OTT, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,1 miliar lebih, satu unit Toyota Avanza, satu unit sepeda motor, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, tiga unit ponsel, serta enam lembar bukti transfer.

Ia juga menambahkan bahwa SY diduga menerima total Rp 720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing mengantongi sekitar Rp 150 juta. Saat ini polisi masih menelusuri ke mana saja dana ratusan juta lainnya mengalir.

“Masih dalam pengembangan. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#OTT #Kapolresta #Tulangan #Desa #Polresta