Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Sidang PN Sidoarjo Perkara Jual Beli Ginjal Pasutri Asal Sukodono Sidoarjo, Pengacara Minta Hadirkan Saksi Kunci

Diky Putra Sansiri • Kamis, 12 Juni 2025 | 17:23 WIB
KELUAR : Terdakwa Ayu dan Farid (rompi merah) usai sidang di PN Sidoarjo. Pasutri ini jalani sidang lanjutan, penasihat hukum beber kejanggalan BAP. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
KELUAR : Terdakwa Ayu dan Farid (rompi merah) usai sidang di PN Sidoarjo. Pasutri ini jalani sidang lanjutan, penasihat hukum beber kejanggalan BAP. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Kasus dugaan perdagangan ginjal lintas negara yang menyeret pasangan suami istri (pasutri) asal Sukodono, Sidoarjo, Ayu Wardhani Sechathur, 29, dan Achmad Farid Hamsyah, 32, menjadi perbincangan hangat publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, penasihat hukum terdakwa, Edi Waluyo, menyoroti kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia meminta hakim menghadirkan salah satu saksi kunci, yakni Kholbi, kakak dari calon pembeli ginjal asal Makassar, Siti Nurhaliza Nurul Haliza. “Saya mohon pada majelis untuk menghadirkan kakak dari Siti Nurul Haliza yang namanya Kholbi, saya minta harus hadir," tegas Edi saat dikonfirmasi Radar Sidoarjo, Kamis (12/6).

Di dalam BAP, kata Edi, Kholbi menuduh Ayu dan Farid menipu dan menggelapkan, padahal semua dokumen lengkap. "Kok bisa dibilang menipu?," tambah Edi.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan saksi Noval dalam persidangan sebelumnya, hanya menjelaskan proses permintaan bantuan pengurusan paspor dan visa, yang dinilainya tidak menyentuh substansi perkara.

“Sidang kemarin hanya menerangkan proses minta tolong pengurusan paspor dan visa saja. Itu menurut saya tidak terlalu prinsipil,” ujarnya.

Edi menilai ada perbedaan mencolok antara keterangan Kolbi dalam BAP dengan pengakuan adiknya, Nurul, di hadapan penyidik. Bila Nurul mengaku aktif mencari pendonor karena kondisi kesehatan ibunya, justru Kolbi menyatakan hal sebaliknya.

"Ini penting, karena terdakwa hanya menawarkan bantuan kepada orang yang memang butuh. Menawarkan loh ya, bukan memaksa. Artinya, mereka tahu dulu kondisi orang itu, baru bantu mencarikan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Edi bahkan mempertanyakan kemungkinan jeratan pidana terhadap saksi Kolbi jika terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam BAP.

“Saya ingin tanya pendapat ahli nanti. Apakah bisa dijerat pidana seseorang yang membuat keterangan tidak benar dan menuduh tanpa bukti? Saya akan minta majelis untuk menilai itu,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari rencana keberangkatan beberapa orang ke India untuk menjalani proses transplantasi ginjal. Dalam persidangan terungkap bahwa sudah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 600 juta antara calon pembeli ginjal, Siti Nurul Haliza, dengan calon pendonor, serta terdakwa sebagai perantara. 

Namun sebelum keberangkatan, rencana tersebut digagalkan oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional Juanda.

Selain Ayu dan Farid, turut dihadirkan dalam persidangan pasangan suami istri lainnya yakni saksi, Rina Alifia Hayuning Mas dan terdakwa, Mochamad Baharudin Amin. Rina disebut sebagai calon pendonor, sementara suaminya diduga menjadi pihak yang mendorongnya untuk mendonorkan ginjal ke India.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Juni mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa. (dik/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#PN #organ #berita sidang #BAP #pengadilan negeri (pn) sidoarjo #penasihat #lanjutan #tubuh #pasutri #berita acara pemeriksaan #jual beli #hukum #Sukodono #ginjal #Berita Kriminal Sidoarjo #saksi kunci #Kriminal Sidoarjo Hari Ini #Sidang #jual