Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran SS dan Pil LL, Sasar Buruh Pabrik di Taman

Diky Putra Sansiri • Selasa, 3 Juni 2025 | 17:14 WIB
BARANG BUKTI : Sejumlah SS dan Pil LL yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dari tangan tersangka. Pelaku mengaku menjual ke buruh pabrik di Taman. (IST/RADAR SIDOARJO)
BARANG BUKTI : Sejumlah SS dan Pil LL yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dari tangan tersangka. Pelaku mengaku menjual ke buruh pabrik di Taman. (IST/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Buruh pabrik menjadi target penjualan narkoba. Peredaran sabu-sabu (SS) dan pil LL di wilayah Taman, Sidoarjo, berhasil diungkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Satu pengedar berinisial WAS alias Menje, 35, berhasil dibekuk.

Tersangka ditangkap di kosnya yang berlokasi di Jalan Sawunggaling, Desa Sambibulu, Kecamatan Taman. Hal ini diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang kepada Radar Sidoarjo, Selasa (3/6).

"Kami mengamankan pengedar narkoba berinisial WAS di kosannya wilayah Taman, Sidoarjo," tegas Kompol Riki, Selasa (3/6).

Terungkapnya bisnis narkoba dengan sasaran buruh pabrik di Taman ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi barang haram tersebut. Dengan respons cepat, polisi menindaklanjuti informasi tersebut.

Penggerebekan dilakukan di kamar kos tersangka yang berada di Jalan Sawunggaling, Sambibulu, Taman. Kamar kos digeledah. Di sana tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 25,25 gram yang dikemas dalam 12 plastik klip. 

"Kami juga menemukan 500 butir pil koplo dibagi dalam lima plastik klip dan 14 butir pil dobel L dalam satu plastik klip," ungkapnya.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan. Yaitu 12 plastik klip berisi sabu berat total 25,25 gram, lima plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil koplo, satu plastik klip isi 14 butir pil dobel L, alat hisap, lima pipet bekas pakai sabu, satu korek api dan dua unit ponsel.

"Tersangka sudah membungkus SS tersebut dalam kemasan siap edar," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menjual barang haram tersebut kepada buruh pabrik di kawasan Taman. "Tersangka sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Akibat, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dik/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Taman #SS #Narkoba #peredaran #modus #kronologi #berita narkoba hari ini #Pengedar #sabu - sabu #Narkoba Sidoarjo #Pil LL #taman Sidoarjo #Jalan Sawunggaling #Satresnarkoba Polresta Sidoarjo #jual #sabu