Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Janji Manis Investasi Pentol Corah Maido di Geluran Taman Sidoarjo Berujung Penipuan, Kerugian Rp 6 Miliar

Diky Putra Sansiri • Selasa, 3 Juni 2025 | 04:55 WIB
PENIPUAN : Terdakwa Pamuji jalani sidang di PN Sidoarjo, Senin (2/6). Investasi pentol corah maido di Geluran, Taman, membuatnya menjadi terdakwa penipuan. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PENIPUAN : Terdakwa Pamuji jalani sidang di PN Sidoarjo, Senin (2/6). Investasi pentol corah maido di Geluran, Taman, membuatnya menjadi terdakwa penipuan. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Janji manis keuntungan 10 persen per bulan dari investasi 'Pentol Corah Maido' ternyata hanyalah jebakan. Akibatnya, seorang pria bernama Pamuji, 36, pemilik usaha tersebut, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Ia diduga menipu 150 investor dengan total kerugian sekitar Rp 6 miliar.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (2/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gitta Ratih Suminar, membacakan dakwaan atas kasus penipuan yang dilakukan terdakwa. Modusnya adalah dengan menawarkan investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan.

“Selama periode Maret 2022 hingga Oktober 2024, terdakwa dengan sengaja menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menawarkan investasi kepada masyarakat melalui media sosial Facebook dan Instagram,” ujar Gitta.

Ia menjelaskan, terdakwa menjanjikan kepada calon investor bahwa mereka akan mendapat keuntungan sebesar 10 persen setiap bulan selama satu tahun masa kontrak. Setelah kontrak selesai, modal awal dijanjikan akan dikembalikan secara utuh.

“Salah satu korbannya, saksi Nuke Fadillah Malik Arizona, tertarik lalu mendatangi tempat usaha terdakwa di Jalan Nangka, Desa Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Untuk meyakinkan saksi, terdakwa menunjukkan kedai makanannya,” terangnya.

Setelah melihat usaha tersebut, saksi kemudian menyerahkan sejumlah uang melalui transfer dan menandatangani kontrak selama satu tahun. 

Pada awalnya, keuntungan sempat dibayarkan secara rutin, namun perlahan mulai muncul kejanggalan. Tanggal pembayaran keuntungan berubah-ubah, hingga akhirnya keuntungan berhenti dan modal tidak juga dikembalikan.

“Ketika saksi meminta uangnya kembali, terdakwa hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi. Puncaknya, terdakwa mulai sulit dihubungi,” urainya.

Saksi kemudian mendatangi rumah produksi 'Pentol Corah Maido' pada 25 Februari 2025 untuk meminta klarifikasi, namun terdakwa tidak berada di tempat. 

Dari situ, diketahui bahwa jumlah investor yang menjadi korban mencapai 150 orang, dengan nilai kerugian per orang mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 1,7 miliar.

Atas perbuatannya, Pamuji didakwa dengan Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan. (dik/gun)

Editor : Guntur Irianto
#PN #Taman #Berita Sidoarjo Hari Ini #Usaha #pengadilan negeri (pn) sidoarjo #modus #kronologi #Investasi #investasi bodong #makanan #Vonis #Penipuan #saksi #Kriminal Sidoarjo Hari Ini #Sidang #Geluran #dakwaan #pentol #Kerugian