Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kasus Pungli PTSL Desa Gilang Taman Sidoarjo, Saksi Ngaku Ada Biaya Tambahan Rp 100 Ribu

Diky Putra Sansiri • Senin, 2 Juni 2025 | 20:22 WIB
AGENDA SAKSI : Kades Gilang nonaktif, Taman, Sidoarjo, Sulhan mengenakan masker usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (2/6). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
AGENDA SAKSI : Kades Gilang nonaktif, Taman, Sidoarjo, Sulhan mengenakan masker usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (2/6). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Sidang kasus pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang menyeret Kepala Desa (Kades) nonaktif, Sulhan terus bergulir di meja hijau.

Dalam persidangan agenda saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Senin (2/6) siang, seorang saksi mengungkap pengalaman mereka saat mengikuti program pemerintah tersebut pada tahun 2023.

Ahmad Syauqi, warga Desa Gilang mengaku harus membayar lebih dari ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia harus membayar biaya tambahan Rp 100 ribu.

“Saya sudah bayar Rp 150 ribu sesuai aturan, tapi kurang lebih sebulan kemudian diminta lagi Rp 100 ribu. Katanya itu tambahan biaya, infonya dari grup WhatsApp (WA) oleh panitia PTSL,” ungkap Syauqi.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi dari pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersebut, hanya satu dari sepuluh saksi yang hadir. Syauqi menjadi satu-satunya saksi yang memberikan kesaksian langsung.

Ia menambahkan, pungutan tambahan itu ditarik langsung oleh Sumardiono, yang disebut sebagai panitia kecil program PTSL di lingkungan RT 32/RW 07, Desa Gilang. “Warga yang ikut program PTSL di RT saya juga diminta bayar tambahan itu,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa sebelumnya pada tahun 2010, dirinya bersama warga lainnya pernah membayar biaya sertifikat kolektif sebesar Rp 2,65 juta. 

Rinciannya, Rp 650 ribu untuk pavingisasi dan perbaikan selokan, serta Rp 2 juta untuk pengurusan sertifikat tanah. Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung jadi, bahkan sampai program PTSL digulirkan di 2023.

“Yang Rp 100 ribu memang dikembalikan setelah kasus ini mencuat. Tapi yang Rp 2 juta dari tahun 2010 itu masih belum ada kabar,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kepala Desa nonaktif Gilang, Sulhan, bersama Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 08.00, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (dik/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Taman #Berita Sidoarjo Hari Ini #berita sidang #PTSL #kronologi #Terdakwa #warga #ISI #sidang tipikor #uang #tipikor #Tambahan #sulhan #Kades #Desa #Gilang #Pungli #saksi #Sidang #dakwaan