Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Fakta Baru! Kasus Pungli PTSL Desa Trosobo Taman Sidoarjo, Saksi Ngaku Ditarik Biaya Rp 2,5 Juta

Diky Putra Sansiri • Kamis, 22 Mei 2025 | 19:10 WIB
HUKUMAN : Kades Trosobo Heri Achmadi (memakai kopyah) usai persidangan di Tipikor Surabaya di Sedati. Sidang kasus dugaan pungli PTSL di Desa Trosobo, Sidoarjo. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
HUKUMAN : Kades Trosobo Heri Achmadi (memakai kopyah) usai persidangan di Tipikor Surabaya di Sedati. Sidang kasus dugaan pungli PTSL di Desa Trosobo, Sidoarjo. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Rabu (21/5).

Sidang yang menghadirkan saksi, Suhariyanto, pemohon PTSL asal Dusun Sobowidoro, mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku diminta biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta oleh panitia PTSL di luar biaya resmi yang hanya Rp 150 ribu.

Uang tersebut disebut sebagai biaya pengeringan lahan agar status tanahnya berubah dari zona hijau menjadi lahan kering.

“Saya diminta Rp 2,5 juta, katanya untuk pengeringan lahan. Tapi nyatanya, dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), status lahannya tetap tertulis lahan hijau,” tegas Suhariyanto.

Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan oleh menantunya kepada terdakwa Sari Diah Ratna, yang kala itu menjabat sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) PTSL wilayah RW 07. “Uang itu diberikan menantu saya langsung kepada Bu Sari,” jelasnya.

Majelis hakim sempat meminta saksi menunjukkan fotocopy SHM miliknya untuk memastikan keterangan tersebut. Dalam dokumen resmi itu, status tanah seluas 65 meter persegi milik Suhariyanto memang masih tercatat sebagai lahan hijau.

Menariknya, usai kasus mencuat, saksi mengaku sempat dipaksa menerima kembali uang Rp 2,5 juta yang sebelumnya telah diserahkan. Namun, uang itu kemudian ia serahkan ke Kejari Sidoarjo sebagai barang bukti.

“Saya sempat ragu, tapi akhirnya saya terima dan langsung saya serahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Di akhir sidang, terdakwa Sari Diah Ratna diberi kesempatan menanggapi kesaksian tersebut. Ia membantah bahwa uang itu diserahkan oleh menantu saksi. “Yang menyerahkan bukan menantunya, tapi istrinya," katanya.

Baca Juga: Selaraskan Langkah dengan Prabowo, Khofifah Wujudkan Rumah Impian MBR

Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (dik/gun)

Editor : Guntur Irianto
#fakta #berita sidang #Trosobo #Berita Kriminal #PTSL 2023 #pengadilan tipikor surabaya #biaya #tipikor #taman Sidoarjo #Desa #Pungli #Sidang #keterangan saksi #fakta baru