RADAR SIDOARJO - Setelah kasus serupa menjerat Kades Trosobo, kini giliran Kepala Desa (Kades) Gilang nonaktif, Kecamatan Taman, Sulhan, yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sedati, Sidoarjo, pada Senin (19/5) siang.
Sulhan didakwa terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 202. Kerugian masyarakat ditaksir hingga Rp 222,9 juta.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Ruang Sidang Cakra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, memaparkan bahwa terdakwa bersama timnya menarik pungutan tambahan dari para pemohon PTSL, melebihi tarif resmi yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 150 ribu.
"Ratusan warga dikenai pungutan tambahan sebesar Rp 200 ribu per orang, namun tidak diberikan patok dan materai seperti yang dijanjikan. Tidak ada pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut," jelas Kisnu.
Jaksa juga menyebutkan, pungutan liar tersebut dilakukan secara kolektif oleh panitia PTSL, termasuk perangkat desa, RT, dan RW. Dalam sidang lanjutan, JPU akan menghadirkan para saksi yang menyetor uang tersebut untuk mengungkap ke mana aliran dananya digunakan.
"Kami akan tunjukkan bahwa dana itu digunakan untuk keperluan yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, Sulhan bersama Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Mereka juga dijerat Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap, gratifikasi, atau pemberian lain terkait jabatan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin pekan depan pukul 08.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, Sekretaris PTSL Widajad Widajadi, yang juga disebut dalam kasus ini, akan menjalani proses hukum secara terpisah. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista