Catat! Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Waisak, Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo Beri Dispensasi 3 Hari untuk Perpanjangan, Ini Jadwalnya

Guntur Irianto • Dipublikasikan Minggu, 11 Mei 2025 | 16:47 WIB
PENGUMUMAN : Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo memberi dispensasi bagi masa berlaku SIM yang habis pada libur Waisak. Perpanjangan SIM bisa dilakukan usai libur nanti. (IST/RADAR SIDOARJO)
PENGUMUMAN : Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo memberi dispensasi bagi masa berlaku SIM yang habis pada libur Waisak. Perpanjangan SIM bisa dilakukan usai libur nanti. (IST/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei jangan berkecil hati. Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo libur pada tanggal tersebut dan akan buka kembali pada 14 Mei nanti. Masyarakat bisa memperpanjang SIM usai libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama ini.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Jodi Indrawan mengungkapkan, selama libur nasional dan cuti bersama satpas untuk sementara waktu libur. Baru buka kembali pada 14 Mei nanti. Perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei bisa mengurus pada 14 Mei nanti.

"Kami memberi keringanan pengurusan masa berlaku SIM yang habis saat libur dan cuti bersama Hari Raya Waisak. Perpanjangan bisa dilakukan 14-16 Mei," katanya.

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 14-16 Mei mendatang. Tiga hari pengurusan ini diberikan agar tidak terjadi penumpukan pemohon SIM usai libur nasional dan cuti bersama.

"Kami beri waktu tiga hari untuk melakukan pengurusan SIM. Jika melewati tanggal tersebut maka harus mengurus SIM baru," ujarnya. (gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar sidoarjo
Satlantas Polresta Sidoarjo sim masa berlaku samsat habis perpanjangan Jadwal buka Surat Izin Mengemudi (SIM) cara Satpas Pengurusan libur waisak