RADAR SIDOARJO - Terdakwa Muchammad Qowi Yuddin Nugroho dan Andik Setiawan dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/4) sore.
Dua pria tersebut terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 19,084 gram.
Dua pria muda tersebut hadir mendengarkan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
SabuBaca Juga: Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis 10 Tahun Penjara di PN Sidoarjo, Ini Pasal yang Memberatkan
Mereka ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 19,084 gram di Jalan Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
JPU, Anugrah Karina Suryanegara menegaskan, dua terdakwa memenuhi unsur dakwaan dalam Pasal 114 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menyatakan terdakwa Muchammad Qowi Yuddin Nugroho dan Andik Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika," ucap Karina.
JPU menjatuhkan tuntutan kepada dua terdakwa dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat plastik klip berisi sabu.
Masing-masing klip berisi 4,774 gram, 4,761 gram, 4,787 gram, dan 4,762 gram, jika ditotal sejumlah 19,084 gram. Selain itu, juga diamankan sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi L 4925 JB.
Sebelumnya, dua terdakwa ditangkap polisi saat mengedarkan sabu-sabu di Jalan Masangan Wetan, Sukodono, Sidoarjo, pada Selasa 5 November 2024, sekitar pukul 12.15.
Sidang lanjutan perkara sabu-sabu ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan yang dilakukan terdakwa di PN Sidoarjo. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista