RADAR SIDOARJO - Bagi warga Sidoarjo yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis saat libur lebaran tak perlu khawatir. Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo memberikan dispensasi hingga usai libur Hari Raya Idul Fitri.
Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo masih tutup. Pelayanan tutup mulai 28 Maret - 7 April mendatang. Bagi warga yang memiliki SIM yang masa berlakunya habis selama periode tersebut tak perlu khawatir harus mengurus SIM baru.
"Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan saat pelayanan satpas buka yaitu pada 8 April nanti," kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Jodi Indrawan, Kamis (3/4).
Ia mengungkapkan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran bisa langsung mengurus pada 8 April nanti. Pihaknya memberikan dispensasi ini agar masyarakat bisa tenang saat mudik lebaran.
Pihaknya berharap, mudik lebaran kali ini bisa dimanfaatkan masyarakat dengan nyaman dan tenang berkumpul dengan keluarga. Masyarakat Sidoarjo bisa kembali mengurus SIM usai libur lebaran.
"Kami berikan dispensasi, namun jika setelah Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo buka pada 8 April nanti, namun SIM tidak dilakukan perpanjangan maka harus mengurus SIM baru," terangnya. (gun)
Editor : Guntur Irianto