RADAR SIDOARJO - Hati-hati peredaran uang palsu (upal) jelang lebaran. Komplotan pengedar upal berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka ketahuan mengedarkan upal pecahan Rp 50 dan 100 ribu. Empat orang berhasil diamankan polisi beserta barang bukti 40 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dan 68 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus empat orang setelah kedapatan mengedarkan upal dengan modus transfer melalui jasa transfer bank. Mereka menggunakan upal untuk transfer di salah satu toko di Desa Pamotan, Porong, Sidoarjo.
"Usai ditransfer, korban menerima uang pembayaran. Saat diperiksa ternyata uang tersebut palsu. Ini diketahui usai diperiksa, baik diraba maupun menggunakan sinar," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Selasa (25/3).
Kejadian tersebut bermula ketika tersangka S, warga Bangil, Pasuruan, melakukan transaksi transfer m-banking di salah satu toko di Desa Pamotan, Porong, Sidoarjo. Korban saat itu sudah mentransfer uang Rp 600 ribu ke rekening yang diberikan tersangka.
Setelah selesai transaksi, tersangka menyerahkan uang enam lembar Rp 100 ribu. Korban memeriksa uang tersebut, namun ternyata palsu sehingga dikembalikan lagi ke tersangka.
"Korban mengembalikan uang itu. Tersangka kemudian pulang dan berjanji akan membayar uang yang sudah ditransfer sejumlah Rp 600 ribu ini," katanya.
Korban tak percaya begitu saja, ia melaporkan ke Polsek Porong. Kemudian, Satreskrim Polresta Sidoarjo ikut bergerak mencari pelaku dengan bukti rekaman CCTV. Akhirnya, tersangka S berhasil dibekuk.
Tersangka dibekuk bersama AY temannya di tempat kos wilayah Porong, Sidoarjo. Polisi menemukan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 40 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 68 lembar.
"Kami temukan barang bukti tersebut di kosnya. Upal ini diketahui tertulis tahun emisi 2016 dan 2022," tuturnya.
Polisi kembali mengembangkan kasus ini, diketahui upal pecahan Rp 100 ribu didapat dari TC, warga Pandaan Pasuruan. Sedangkan pecahan Rp 50 ribu dari tersangka SBU, warga Tanggulangin, Sidoarjo.
TC mengaku mendapat upal dari seseorang bernama abah Saleh. Ia mendapat senilai Rp 30 juta. Sementara SBU mengaku membeli upal pecahan Rp 50 ribu dari anderan warga Bandung. "Untuk SBU mengaku membeli Rp 20 juta untuk upal Rp 90 juta," tuturnya.
Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan, tersangka ini menyasar toko-toko kecil dan pasar untuk menukarkan upalnya. Tersangka AY dan S mengaku membeli upal dengan perbandingan 1: 4. Dengan estimasi Rp 1 juta uang asli ditukar Rp 4 juta upal.
"Satreskrim Polresta Sidoarjo akan terus menyelidiki peredaran upal terutama jelang lebaran. Masyarakat harus lebih berhati-hati, periksa dulu saat menerima uang," tegasnya. (gun)
Editor : Guntur Irianto