Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Rudapaksa Anak 13 Tahun, Remaja Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, Ngaku Enak

Guntur Irianto • Selasa, 25 Maret 2025 | 17:40 WIB
DITANGKAP : Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah saat bertanya ke tersangka rudapaksa A Baihaqi. (GUNTUR IRIANTO/RADAR SIDOARJO)
DITANGKAP : Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah saat bertanya ke tersangka rudapaksa A Baihaqi. (GUNTUR IRIANTO/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Aplikasi dating mempermudah seseorang berkenalan, namun pria ini malah menggunakannya untuk melancarkan aksi bejat. A Baihaqi, 22, warga Gedangan, Sidoarjo, ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo usai merudapaksa korbannya Mawar, 13. Ia menyetubuhi korban dua kali.

Aksi bejat tersangka dilakukan usai bertemu di rumah korban di wilayah Sukodono, Sidoarjo. Tersangka merudapaksa korban dua kali hanya berselang satu jam. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya menangkap tersangka. 

"Tersangka kami tangkap setelah dua kali menyetubuhi korban di hari yang sama. Aksinya tersebut dilakukan di rumah korban," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (25/3).

Kejadian rudapaksa tersebut, bermula saat perkenalan tersangka dengan korban. Mereka berkenalan melalui aplikasi dating OMI. Perkenalan tersebut membuat keduanya sering komunikasi hingga tersangka mengajak korban bertemu.

Pagi itu, tersangka mengajak korban bertemu namun korban menolak. Tersangka terus saja mengajak, hingga akhirnya korban mengirim lokasi via google maps

"Korban share location alamat rumahnya ke tersangka pagi itu. Tersangka langsung menuju ke alamat tersebut," ujarnya.

Setelah itu, tersangka datang ke rumah korban. Ternyata kondisi rumah korban sepi, kedua orang tua korban sedang bekerja. Tersangka memanfaatkan kondisi tersebut dengan merayu korban.

Tersangka kemudian mengucapkan 'aku seneng awakmu'. Ini dilakukan sembari menarik korban ke kamar dan selanjutnya mencium tubuh korban. Tersangka meraba-raba tubuh korban dan kemudian menyetubuhinya.

Setelah kejadian tersebut tersangka keluar kamar dan mengajak korban mengobrol kembali. Entah ketagihan atau sudah kerasukan setan, tersangka kembali mengajak korban untuk merudapaksanya lagi. 

"Kedua kali ini tersangka mengajak korban dengan mengucap 'lagi yuk'. Ia juga merayu dengan bilang 'ternyata kamu cantik juga, aku tanggung jawab kok'," katanya.

Setelah itu, tersangka kembali merudapaksa korban hanya berselang satu jam. Aksi kedua ini ketahuan, setelah orang tua korban pulang dan memergoki keduanya di kamar. Alhasil, tersangka langsung dilaporkan ke polisi.

Tersangka A Baihaqi mengaku Kasatreskrim Polresta Sidoarjo ia merudapaksa korban karena suka. Saat ditanya oleh wartawan bagaimana perasaannya usai merudapaksa korban apakah enak. "Iya (enak,red)," kata tersangka. (gun)

Editor : Guntur Irianto
#anak dibawah umur #Rudapaksa #Korban #Sukodono #Remaja #unit ppa #Gedangan #Satreskrim #Aplikasi #Polresta